Siaran Pers: ProFauna Protes Pengiriman Burung Nuri Asal Maluku oleh Oknum TNI AD
(25/09/2012) ProFauna Indonesia menyesalkan kebijakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Ternate, Maluku Utara yang mengeluarkan surat ijin angkut sejumlah burung nuri yang dilindungi undang-undang kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pada bulan Juli 2012, ProFauna mendapatkan bukti dokumen tentang dikeluarnya 4 surat ijin angkut satwa oleh KSDA Ternate untuk 4 orang anggota TNI AD. Satwa yang diijinkan untuk dibawa keluar Ternate menuju Ambon itu adalah jenis burung nuri bayan (Eclectus roratus), nuri kepala hitam (Lorius domicella), nuri ternate (Lorius garrulus) dan nuri kalung ungu (Eos squamata). Jumlahnya masing-masing sebanyak 2 ekor.
Dari empat jenis burung yang diberikan surat angkut itu dua jenis diantaranya adalah jenis yang dilindungi undang-undang, yaitu bayan dan nuri kepala hitam. Seharusnya BKSDA tidak mengeluarkan surat ijin angkut satwa itu, karena jelas pemeliharaan satwa dilindungi itu dilarang oleh undang-undang. Menurut UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi itu dilarang dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu monitoring ProFauna Maluku di 3 pasar burung yang ada di Ternate yaitu Pasar Bastiong, Gamalama dan Pasar Baru, menunjukan perdagangan burung nuri dan kakatua masih cukup tinggi. Selama bulan Januari hingga Agustus 2012, ProFauna Maluku mencatat rata-rata setiap bulan diperdagangan 9 ekor kakatua putih (Cacatua alba), 36 ekor kasturi ternate (Lorius garrulus), 4 ekor bayan (Eclectus roratus) dan 18 ekor nuri kalung ungu (Eos squamata). Burung-burung itu diperdagangkan secara terbuka, sehingga masyarakat bisa membelinya dengan mudah.
Iskandar Abdullah, koordinator ProFauna Maluku, mengatakan, "ini sebuah langkah kemunduran ketika BKSDA justru mengeluarkan surat angkut burung Maluku yang dilindungi untuk kepentingan pribadi". Padahal saat ini berbagai pihak di Maluku Utara sedang berupaya untuk melestarikan burung-burung endemik Maluku Utara sebagai bagian dari kekayaan hayati Indonesia.
Sebelumnya pada tahun 2008, ProFauna Indonesia pernah meluncurkan laporan berjudul "Pirated Parrot" yang mengungkap penangkapan sekitar 10.000 ekor burung nuri dan kakatua dari Maluku Utara untuk diperdagangkan. Burung itu juga sebagian juga diselundupkan ke Philipina lewat jalur laut.
Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, menegaskan, "Departeman Kehutanan pusat harus menindak tegas Kepala BKSDA Ternate yang mengeluarkan surat ijin angkut burung nuri yang dilindungi!" Tanpa penegakan hukum yang tegas, maka perdagangan burung nuri dan kakatua yang dilindungi di Maluku Utara akan terus berlanjut, padahal hukum sudah jelas melarangnya.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Rosek Nursahid
Ketua ProFauna Indonesia
Email: rosek@profauna.net
Hp. 081 555 015 93