Siaran Pers: Meningkat, Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Burung di Jawa Bali

(14/03/2012) Perdagangan jenis satwa yang dilindungi undang-undang di sejumlah pasar burung di Jawa Bali cenderung meningkat di awal tahun 2012 ini. Survey ProFauna Indonesia di 8 pasar burung menunjukan adanya peningkatan jumlah dan jenis satwa yang dijual di pasar-pasar burung antara bulan Januari dan Februari 2012. Jika pada bulan Januari 2012 ada sekitar 41 ekor satwa dilindungi yang dijual, pada bulan Februari naik menjadi 62 ekor. Jenis satwa yang dijual juga mengalami peningkatan, dari 12 jenis di bulan Januari 2012, menjadi 15 jenis di bulan Februari 2012.

Kedelapan pasar burung yang disurvey oleh ProFauna Indonesia itu antara lain Pasar burung Splendid Malang, Pasar burung Bratang Surabaya, Pasar burung Kupang Surabaya, Pasar burung Turi Surabaya, Pasar burung Pramuka Jakarta, Pasar burung Jatinegara Jakarta, Pasar burung Barito Jakarta dan Pasar burung Satria Denpasar. Pasar burung yang paling banyak menjual satwa dilindungi adalah Pramuka, Jatinegara dan Satria Denpasar.

Pada bulan Februari 2012 ditemukan 62 ekor satwa dilindungi yang diperdagangkan di pasar-pasar burung. Satwa dilindungi yang diperdagangkan tersebut terdiri dari 15 spesies, yaitu: lutung jawa (Trachypithecus auratus), kukang (Nycticebus sp), elang laut (Haliaeetus leucogaster), jalak putih (Sturnus melanopterus), tohtor (Megalaima armilaris), alap alap sapi (Falco moluccensis), jalak bali (Leucopsar rothschildi), elang hitam (Ictinaetus malayensis), tukik penyu hijau (Chelonia mydas), paok pancawarna (Pitta guajana) dan musang air (Cynogale bennetti).

Satwa langka itu dijual dengan harga bervariasi, misalnya lutung jawa dijual seharga Rp 250.000, sedangkan elang laut ditawarkan seharga Rp 500 ribu. Untuk kukang dijual seharga Rp 200 ribu, burung tohtor Rp 100 ribu dan elang hitam Rp 500 ribu.

Perdagangan Primata dan Burung Paruh Bengkok

Slow loris, Kukang (Nycticebus sp)Pada bulan Februari 2012 ditemukan 109 ekor primata yang diperdagangkan di pasar-pasar burung. Primata yang diperdagangkan tersebut terdiri dari 3 spesies yaitu monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), lutung jawa (Trachypithecus auratus) dan kukang (Nycticebus sp). Kukang meskipun sudah masuk dalam daftar satwa dilindungi, namun perdagangannya masih sangat tinggi. Kukang paling banyak diperdagangkan secara terbuka di pasar burung Jatinegara dan Pramuka, Jakarta.

Selain primata, jenis satwa yang juga banyak dijual adalah jenis burung paruh bengkok asal Maluku dan Papua. Pada bulan Februari 2012 ditemukan 91 ekor burung paruh bengkok diperdagangkan di pasar-pasar burung. Burung paruh bengkok (jenis nuri dan kakatua) yang diperdagangkan itu terdiri terdiri dari 14 spesies yaitu: kesturi ternate (Lorius garrulus), kakatua putih (Cacatua alba), nuri kalung ungu (Eos squamata), nuri kepala hitam (Lorius lory), perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), betet biasa (Psittacula alexandri), nuri maluku (Eos bornea), bayan (Eclectus roratus), kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), betet kelapa paruh besar (Tanygnathus megalorinchos), nuri tanimbar (Eos reticulata), nuri talaud (Eos histrio), perkici timor (Trichoglossus euteles) dan perkici hijau kuning (Trichoglossus flavoviridis).

Melanggar Hukum

Perdagangan jenis satwa dilindungi itu melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya. Rosek Nursahid, Ketua ProFauna Indonesia, mengatakan, "perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung itu seharusnya ditindak dengan tegas, karena jelas menurut undang-undang pelaku perdagangan satwa dilindungi bisa dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta". ProFauna Indonesia juga telah melaporkan perdagangan satwa dilindungi itu ke Departemen Kehutanan, walaupun sayangnya belum ada respon yang positif dari pemerintah atas laporan tersebut.

Hal yang menyedihkan adalah satwa langka itu diperdagangkan secara terbuka di pasar-pasar burung. Ini memberi peluang bagi masyarakat yang awam untuk membeli satwa yang mestinya dilindungi itu. "ProFauna mendesak agar pemerintah menertibkan perdagangan satwa langka itu, karena ada indikasi semakin meningkat volume perdagangannya", tambah Rosek Nursahid.

Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.