Siaran Pers: Polda Jatim Membongkar Mafia Perdagangan Satwa Langka di Surabaya

Polda Jatim Membongkar Mafia Perdagangan Satwa Langka di Surabaya(07/05/2009) Tim Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur dengan bantuan ProFauna Indonesia berhasil membongkar mafia perdagangan satwa langka di Surabaya. Dari tangan tersangka berinisial S, polisi berhasil mengamankan 26 ekor satwa yang dilindungi undang-undang yaitu 10 ekor nuri kepala hitam (Lorius lorry), 13 ekor Kakatua jambul kuning (Cacatua galerita) dan 3 kakaua gofin (Cacatua goffini). Tersangka tertangkap tangan membawa burung langka tersebut.

Terbongkarnya mafia perdagangan satwa langka khususnya jenis burung nuri dan kakatua itu berkat kerja keras tim Polda Jatim dengan dukungan ProFauna. Sebelumnya setahun yang lalu, tepatnya 22 Mei 2008, ProFauna telah meluncurkan laporan berjudul Pirated Parrot yang mengungkap praktek perdagangan illegal burung nuri dan kakatua di Indonesia. Dilaporkan setiap tahunnya sekitar 10.000 ekor burung burung jenis nuri dan kakatua ditangkap dari kawasan Halmahera Utara, Propinsi Maluku Utara, untuk diperdagangkan. Sebagian besar burung tersebut dikirim ke Surabaya sebagai pusat perdagangan nuri dan kakatua di Jawa.

Perdagangan jenis burung nuri dan kakatua yang dilindungi jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi adalah dilarang dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi penjara 5 tahun. Tertangkapnya mafia perdagangan burung nuri dan kakatua di Surabaya ini akan memberikan harapan baru untuk menekan angkap erdagangan satwa langka di Jawa Timur.

Juru Kampanye ProFauna Tri Prayudhi mengatakan, "ProFauna menyambut baik langkah Polda Jatim untuk mengusut tuntas terbongkarnya perdagangan burung nuri dan kakatua di Surabaya itu. Apalagi tersangka juga mengaku kalau perdagangan satwa liar tersebut juga melibatkan oknum KSDA". ProFauna menyerukan agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku menapatkan hukuman yang setimpal. Dalam beberapa kasus di tempat lain, ProFauna menyesalkan karena pengadilan hanya memvonis ringan pelaku kejahatan satwa.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.