Hentikan Perdagangan Telur Penyu di Kalimantan Timur
Aktivis ProFauna Indonesia dan Turtle Foundation melakukan demonstrasi di Kota Samarinda untuk memprotes maraknya perdagangan telur penyu di Kalimantan timur pada hari Senin (25/11/2013). Dalam demonstrasi yang juga didukung oleh mahasiswa itu ProFauna menyoroti tingginya angka perdagangan telur penyu di Kaltim, khususnya di Pulau Sangalaki. Pemantauan ProFauna menunjukan dalam satu bulan rata-rata ada 10 sarang telur penyu di Sangalaki yang dicuri. Satu sarang penyu berisi antara 50 hingga 100 butir telur. Telur-telur penyu tersebut kemudian dijual di Samarinda, Berau dan Balikpapan.
Selain dari Sangalaki, telur penyu yang beredar di Kaltim juga berasal dari Sulawesi Tenggara. Tahun 2012, tercatat lima kali penggagalan penyelundupan telur penyu ke Kaltim, semuanya dari Sulawesi Tenggara. Jumlah telur penyu yang disita itu mencapai 10.000 butir. Telur penyu tersebut di Samarinda dijual seharga Rp 10.000 per butir.
Maraknya perdagangan telur penyu itu tidak terlepas dari mitos bahwa telur penyu itu bisa meningkatkan stamina pengkonsumsinya. Juru kampanye ProFauna Indonesia Bayu Sandi mengatakan, "kandungan protein yang terkandung pada telur penyu tidak jauh berbeda dengan telur ayam. Kandungan protein telur penyu itu 13,04%, sementara pada telur ayam adalah 11,80%". Bayu menambahkan, "Sementara kandungan lemak pada telur penyu itu dua kali lipat lebih tinggi daripada telur ayam, sehingga ini berpotensi untuk menambah resiko kolesterol jahat dalam tubuh".
Dalam tiga tahun terakhir ProFauna mencatat sedikitnya ada 13 kasus perdagangan penyu dan telurnya yang terungkap di Indonesia. Lokasi kasusnya kebanyakan berada di Bali dan Kalimantan Timur. Ironisnya perdagangan penyu itu cenderung tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, padahal semua jenis penyu telah dilindungi undang-undang. Bayu Sandi menegaskan, "perdagangan penyu dan telurnya itu perbuatan kriminal karena melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya aam hayati dan ekosistemnya, sudah sepatutnya perdagangan telur penyu yang ada di Kaltim itu dihentikan dengan tegas".
Sebelumnya pada tahun 2010 ProFauna Indonesia mempublikasikan hasil surveynya tentang maraknya perdagangan telur penyu di Kalimantan. Dari 29 lokasi yang dikunjungi di Pulau Kalimantan, 18 lokasi (62%) diantaranya dijumpai adanya aktivitas perdagangan telur penyu. Laporan ProFauna itu kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dengan keluarnya surat edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 523.3/5228/SJ tentang pengelolaan penyu dan habitatnya yang menginstruksikan kepada para Gubernur untuk selanjutnya mengkoordinasikan kepada para Bupati dan Walikota serta intansi terkait di wilayahnya untuk melindungi penyu melalui tindakan pencegahan, pengawasan, penegakkan hukum dan penindakan serta mensosialisasikan peraturan perundangan terkait, sekaligus pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat guna melindungi penyu