ProFauna Mendesak Tayangan Berburu di Trans 7 Dihentikan

ProFauna Indonesia mendesak pihak Trans 7 untuk menghentikan tayangan 'Berburu' yang dianggap tidak pro konservasi dan mengeksploitasi satwa liar. Desakan ProFauna itu diutarakan dalam dialog antara ProFauna dan Trans 7 yang dimediasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta pada hari Senin (6/1/2014). Dalam pertemuan yang juga dihadiri Liga anti perdagangan satwa liar itu, ProFauna yang diwakili Radius Nursidi dan Irma Hermawati, menegaskan kembali surat ProFauna yang dikirim ke KPI dan Trans 7 pada tanggal 1 Oktober 2013 untuk mendesak dihentikan tayangan Berburu.

Dalam pertemuan itu KPI diwakiili Agastha Lily, Rahmat Hidayat dan Idinuzayat. Sementara itu pihak Trans 7 diwakili oleh Pemred Trans 7 Titin, produser dunia binatang Anton dan produser berburu Muhammad Gatot. Dalam suratnya dan dialog langsung dengan Trans 7, ProFauna menyampaikan pandangan bahwa eksploitasi satwa liar dalam tayangan Berburu itu tidaklah dapat dibenarkan, karena selain membuat satwa menjadi stress dan menderita, juga tidak mendidik masyarakat. Apalagi jika hal tersebut menyangkut satwa yang dilindungi, karena menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara atau memperjualbelikan satwa dilindungi.

Juru kampanye ProFauna Indonesia Radius Nursidi mengatakan, "Tayangan TV Berburu itu akan menjadi pelemahan atas upaya konservasi satwa liar yang sedang ramai digalakan oleh pemerintah dan berbagai kelompok masyarakat. Eksploitasi satwa liar tersebut juga tidaklah etis dan melukai kaidah-kaidah kesejahteraan satwa". Radius menambahkan, "tayangan TV seharusnya justru mendorong masyarakat untuk memperlakukan satwa liar dengan penuh etika, tanpa kekerasan dan juga mendukung upaya konservasi".

Pihak Trans 7 pada prinsipnya menyambut baik masukan ProFauna itu. Mereka berjanji akan melakukan perbaikan dalam tayangan Berburu, salah satunya sepakat bahwa tidak akan ada lagi perburuan satwa liar jenis yang dilindungi. Trans 7 juga sepakat untuk tidak menampilkan tindakan sadis terhadap satwa.

Muhammad Gatot, produser acara Berburu, menyampaikan, "sebetulnya dalam praktek perburuan yang dilakukan itu kami sudah mendapat izin dari pemerintah. Termasuk misalnya taman nasional atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat". Menanggapi pernyataan Gatot tersebut, advokat ProFauna Irma Hermawati menegaskan, "untuk perburuan satwa liar di kawasan konservasi alam itu perbuatan melanggar hukum".

Meski pihak Trans 7 belum memenuhi sepenuhnya tuntutan ProFauna untuk menghentikan tayangan Berburu, namun dialog tersebut sebuah langkap kemajuan, karena pihak Trans7 mau berdialog dengan ProFauna. "ProFauna akan terus memantau tayangan Berburu tersebut dan akan mengambil langkah-langkah lain jika tayangan tersebut melakukan tayangan yang melanggar hukum konservasi alam atau menampilkan kekejaman terhadap binatang", tandas Radius Nursidi.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.