- English
- Bahasa Indonesia
Tim Gabungan Tahura R Soerjo dan PROFAUNA Gagalkan Upaya Perburuan Satwa di Kawasan Konservasi
Tim gabungan dari Taman Hutan raya (Tahura) R Soerjo dan PROFAUNA Indonesia berhasil menggagalkan upaya perburuan satwa liar dengan menggunakan anjing pemburu di kawasan konservasi Tahura pada hari Kamis (28/7/2022). Seorang pemburu dan 5 ekor anjing kepergok hendak berburu satwa liar secara illegal.
Awalnya tim yang sedang patroli curiga dengan gonggongan anjing di dekat perbatasan kawasan Tahura R Soerjo dan hutan di blok Pringjowo yang dikelola Perhutani. Ketika tim menyusuri arah sumber suara, tim menjumpai pemuda R yang mengasuk asal Desa Giripurna, Kota Batu yan gmembawa 5 ekor anjing pemburu. Ketika diintrogasi, pemuda tersebut akhirnya mengaku hendak berburu satwa jenis musang.
Kepala Resort 02 Tahura R Soerjo, Choir, mengatakan, "berburu atau menangkap satwa jenis apapun di kawasan Tahura R Soerjo itu tidak diperbolehkan, karena ini masuk kawasan pelestarian alam"
Lihat videonya: Video pemburu satwa gladak
Ketika dilakukan pemeriksaan isi tas milik R, tidak ditemukan satwa hasil buruan, karena memang dia baru akan berangkat berburu. Setelah diberi pengarahan, pemburu tersebut diminta untuk keluar dari kawasan Tahura R Soerjo dan diminta untuk tidak lagi berburu satwa di kawasan hutan dan Tahura R Soerjo.
"Inilah pentingnya patroli hutan secara rutin digalakkan, karena akan mendeteksi sejak awal adanya pelanggaran dibidang kehutanan. Mencegah itu akan lebih baik, daripada menangani kasus yang sudah terlanjur terjadinya perburuan satwa," kata Rosek Nursahid, pendiri PROFAUNA Indonesia yang ikut patroli tersebut.