Terbukti Garap Hutan Tanpa Izin Sah, Direktur PT KAL Dieksekusi

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas mengeksekusi Direktur PT Kahayan Agro Lestari (KAL), Tommy Delsy (56), Selasa (30/5).

Eksekusi terhadap Tommy dipimpin langsung Kajari Kuala Kapuas, Subroto SH MH di PN Kuala Kapuas. Saat itu Tommy bermaksud mengajukan PK terhadap kasus hukum yang melilitnya.

Dalam kasus hukum itu, PT KAL mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana Pasal 78 Ayat (14) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a jo Pasal 78 Ayat (2) UU RI Nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 tahun 2004.

"Karena pada saat persidangan tidak ditahan, dan setelah vonis terdakwa melakukan banding, hingga Kasasi. Makanya kami tidak bisa mengeksekusi saat itu," ujar Kepala Kejari Kapuas H Subroto SH MH melalui Kasi Pidum Ario Wicaksono di ruang kerjanya kepada awak media, Selasa (30/5) sore.

Dia juga menyebutkan, eksekusi itu setelah menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA). Lalu salinan putusan dari MA itu diterima pada tanggal 4 April 2017 lalu. "Putusan MA sudah kita terima, makanya kita melakukan eksekusi sebagaimana amanat undang-undang," tegasnya.

Adapun terkait kasus itu, Tommy Delsy selaku Direktur PT KAL itu divonis bersalah dan meyakinkan telah sengaja mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Vonis yang dijatuhkan, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp1 miliar serta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, PT KAL telah berakhir izin usaha perkebunannya pada tanggal 21 Desember 2009. Izin usaha yang dipegang juga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit berlokasi di Desa Timpah dan Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah tersebut dinyatakan bersalah di tingkat PN, Pengadilan Tinggi, dan juga di tingkat kasasi.

Berikut jejak kasus PT KAL yang memiliki lahan sejak 2008-2012 di areal kawasan hutan seluas 1.140 ha tersebut, bahwa berdasarkan putusan PN Kapuas dengan nomor putusan 38/Pid.Sus/2013/PN.K.Kp, tanggal 31 Juli 2013, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.

Lalu, terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dan putusannya menguatkan putusan PN Kuala Kapuas tertanggal 15 Agustus tahun 2013. Dilakukan kasasi, putusan MA tanggal 7 November 2014 menolak permohonan dari PT KAL.

"Lalu pada tanggal 4 April 2107 kemarin kami menerima putusan itu. Makanya tadi kita langsung eksekusi," ujar Ario Wicaksono serta menambahkan, kalau pada 28 Maret 2008, status PT KAL berubah menjadi perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang sebagian persen sahamnya dikuasai perusahaan asing. (ola/art/nto)

Sumber: http://kalteng.prokal.co, Foto: ilustrasi perkebunan sawit/PROFAUNA

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.