Temukan Kancil yang Mati di Hutan Lindung, Diduga Korban Perburuan

Tim monitoring hutan PROFAUNA Indonesia menemukan seekor kancil yang sudah mati di hutan lindung Cungkup, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada tanggal 2 Mei 2024. Kancil tersebut mati dengan sejumlah luka dan tergeletak di semak-semak yang ada di tengah hutan.

Penemuan mayat Kacil itu berawal dari monitoring hutan yang secara rutin dilakukan oleh tim PROFAUNA Indonesia dan masyrakat lokal. Melihat kondisi kancil tersebut, diduga ini korban perburuan, karena di hutan Cungkup ini tidak ada predator kancil.

"Kancil termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh diburu atau dibunuh. Pemburu satwa dilindungi bisa diancam hukuman penjara 5 tahun," jelas Rosek Nursahid, ekolog dari PROFAUNA Indonesia.

Kancil ini di alam liar cenderung memiliki sifat pemalu dan penyendiri. Mereka hidup secara soliter dan tidak berada dalam kelompok besar seperti rusa. Tetapi pada saat memasuki masa kawin, Pelanduk Kancil akan membentuk kelompok dalam skala kecil sekitar 3 hingga 6 individu.

Kancil cenderung beraktivitas di malam hari, tetapi juga kadang ditemukan aktif di siang hari untuk mencari makan. Kancil  mengkonsumsi rumput, daun, jamur, semak-semak, tumbuhan menjalar, sampai buah-buahan yang jatuh ke tanah. Saat mencari makan, kancil akan bergerak secara perlahan dan cenderung memilih wilayah yang terlindungi semak-semak hingga pepohonan rapat untuk menghindari predator seperti elang, macan, hingga ular.

Habitat dari kancil terletak pada hutan-hutan primer dan sekunder di dataran rendah sampai ketinggian 1000 m. Tim PROFAUNA Indonesia pernah mendapatkan video dari kamera jebak yang dipasang di hutan primer di ketinggian lebih dari 1000 m.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.