Ribuan Elang Migrasi Melintas Batu dan Malang
Ribuan raptor (khususnya elang) asal belahan dunia bagian utara melintas Indonesia untuk menghindari musim dingin di negara asalnya. Migrasi raptor yang masuk ke Indonesia itu biasanya terjadi pada bulan September-November. Jenis elang yang bermigrasi ke Indonesia itu antara lain jenis Elang-alap Cina (Accipiter soloensis), elang-alap Nippon (Accipiter gularis), dan elang Sikep Madu Asia (Pernis ptilorhynchus).
Pengamatan organisasi Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) Indonesia di Gunung Banyak, Batu menunjukan bahwa Batu dan Malang menjadi lintasan migrasi elang tersebut. Pengamatan yang dilakukan pada awal November 2015 tercatat sedikitnya 100 ekor elang sudah melintas di atas Gunung Banyak.
"Ketika di bagian utara sedang musim dingin, elang akan migrasi ke daerah yang lebih hangat seperti Indonesia untuk mencari makan", kata Made Astuti, pengamat burung PROFAUNA. Elang tersebut kemudian akan kembali ke asalnya pada bulan Maret-Mei.
PROFAUNA yang mengamati fenomena migrasi elang di Indonesia sejak tahun 1996 itu melihat bahwa migrasi elang bisa menjadi atraksi wisata menarik dan menyalurkan kecintaan terhadap elang. "Mencintai elang yang benar adalah membiarkan elang tersebut hidup bebas di alam dan kita menyalurkan kecintaan dengan salah satunya pengamatan migrasi elang ini", kata Made.
Pantauan PROFAUNA tentang perdagangan satwa baik di pasar maupun online, elang adalah satu satwa favorit yang diperdagangkan Jenis yang diperdagangkan itu antara lain elang bido (Spilornis cheela), elang jawa (Nisaetus bartelsi), elang laut perut putih (Haliaeetus leucogaster) dan alap-alap (Falco spp). Elang tersebut dijual seharga Rp 500.000 hingga jutaan rupiah per ekornya.
"Maraknya perdagangan elang secara online itu tidak terlepas dari banyaknya komunitas yang mengaku pecinta elang yang membeli dan memelihara elang tersebut sebagai satwa koleksi", tambah Rosek Nursahid, Pendiri PROFAUNA Indonesia.
Semua jenis elang sudah dilindungi, sehingga perdagangannya itu dinyatakan terlarang dan pelakunya diancam dengan hukuman penjara 5 tahun.
"Elang di alam sebagai predator mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologi, seperti memangsa tikus atau bajing yang bisa menjadi hama tanaman, sehingga ketika elang tersebut ditangkap maka itu akan mengancam keseimbangan ekologi yang bisa merugikan manusia", kata Rosek.