PROFAUNA Protes Tayangan “Janji Suci” di Trans TV yang Tampilan Satwa Langka Koleksi Supupu Rafi Ahmad: BKSDA Langsung Amankan Satwanya
PROFAUNA Jawa Barat melayangkan protes keras atas program siaran "Janji Suci" yang ditayangkan di Trans TV pada tanggal 30 April 2017 pukul 17.00 - 17.30 wib. Dalam program siaran itu ditampilkan sepupu artis Rafi Ahmad yang menunjukan koleksi satwa langkanya.
Protes PROFAUNA itu langsung ditujukan ke pihak Trans TV dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat. PROFAUNA juga berkirim surat ke Balai Besar KSDA Jawa Barat Kementrian LHK selaku instansi pemerintah yang berwenang menangani peredaran satwa liar.
"PROFAUNA menyayangkan tayangan yang menampilkan koleksi satwa liar yang dilindungi karena itu bisa menginsprasi pemirsa untuk bertindak serupa, tayangan seperti ini harus dihentikan," tegas Rinda Aunillah Sirait, koordinator PROFAUNA Jawa Barat.
Untungnya protes PROFAUNA itu mendapatkan reaksi yang positif dari BKSDA Jawa Barat yang pada tanggal 2 Mei 2017 langsung meluncur ke rumah Alshad Kautsar Ahmad yang beralamat di Jl. Kiputih No. 35, RT 05/05 Ciumbuleuit, Kec. Cidadap, Kota Bandung. Rumah itu yang ada di tayangan "Janji Suci" yang menampilan belasan satwa liar.
Hasilnya, sebanyak 11 ekor satwa dilindungi berhasil diamankan petugas. Satwa yang diamankan itu terdiri atas 7 ekor Merak Hijau (Pavo muticus), 1 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 1 ekor Kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan sepasang Kakatua Putih Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita).
Seluruh satwa tersebut merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Kementerian LHK, Sustyo Iriyono dalam siaran persnya mengatakan, "kami menyayangkan kejadian penayangan satwa liar dilindungi ini karena di tengah gencarnya upaya yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Jawa Barat dalam mengkampanyekan pentingnya pelestarian dan penyelamatan satwa liar dilindungi"
"PROFAUNA menyambut baik tindakan cepat dari Balai Besar KSDA Jawa Barat dalam kasus ini, kami berharap proses hukum tetap berlanjut, termasuk menelusuri asal usul satwa tersebut," pungkas Rinda.