PROFAUNA Mendesak Diusut Tuntas Perburuan Penyu di Halmahera Selatan Oleh Oknum Berseragam Doreng
Lembaga Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus akun facebook Van Watung yang mengunggah foto dua ekor penyu yang diangkat dengan keterangan penyu tersebut akan dimakan. Foto yang diunggah pada tanggal 30 Januari 2017 itu diduga kejadiannya di daerah Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Dalam foto-foto di akun Facebook 'Van Watung" itu terduga pelaku sering memakai seragam doreng mirip TNI. Penelusuran tim PROFAUNA Maluku Utara, terduga pelaku tinggal di Manado, Sulawesi Utara.
"PROFAUNA mengecam keras pembunuhan penyu itu, apalagi jika benar terduga pelakunya adalah oknum anggota TNI ini ironis dan memalukan", tegas Ekawaty Ka'aba, koordnator PROFAUNA Maluku Utara.
PROFAUNA telah melaporkan kasus penyu ini ke KSDA setempat dan berharap ada proses penegakan hukum, karena semua jenis penyu telah dilindungi UU. Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, satwa dilindungi dilarang diburu, dibunuh dan diperdagangkan. Pelanggar dari ketentuan ini terancam hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Penulusuran kami, terduga pelaku sudah meningalkan Ternae dengan kapal Fery dan kini sudah berada di Manado. PROAUNA sudah koodinasi dengan kawan-kawan aktivis lingkungan di Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti kasus ini", tambah Eka.
Masih maraknya penyelundupan satwa liar dari Ternate lewat pelabuhan laut ini mendorong PROFAUNA Maluku utara melakukan koordinasi dengan PT ASDP Indosia Fery dan KSDA untuk berama-sama menangani permasalahan ini.
"Dalam waktu dekat PROFAUNA Maluku utara akan mencoba melakukan sosialisasi masalah perlindungan satwa liar ini ke jajaran PT ASDP dan TNI, karena sangat penting ada upaya pencegahan", kata Eka.