PROFAUNA Kecam Vonis Rendah Pelaku Perdagangan Satwa Antarnegara

Lembaga Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) mengecam keras vonis rendah yang dijatuhkan kepada Basuki Ongko Raharjo, pelaku perdagangan satwa langka antarnegara. Majelis Hakim yang diketuai Ferdinandus di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman sangat ringan terhadap pelaku yaitu pidana penjara enam bulan, dengan masa percobaan satu tahun penjara pada tanggal 17 Juni 2015.

Basuki Ongko Wijoyo, warga kota Malang itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sayangnya meski nyata-nyata melanggar hukum, terdakwa divonis ringan oleh hakim. Ini tidak beda jauh dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut Basuki Ongko Raharjo dengan hukuman percobaan.

Kejahatan satwa liar yang dilakukan Basuki Ongko Raharjo sangat memprihatikan kelestarian satwa liar Indonesia. Dari tangan Basuki, petugas polisi menyita seekor opsetan penyu, kucing hutan, kerangka kancil, kepala rusa, 85 kerangka paruh merah burung cekakak, 100 kepala paruh merah cekakak, 30 kerangka cekakak 90 kepala paruh hitam cekakak, 63 bulu merak, 5 kerang terompet dan 9 sigung.

Basuki mengaku sudah sejak tahun 2006 melakukan bisnis jual beli satwa langka dengan pasar di Eropa dan USA. Menurut pengakuannya, dia sudah sering mengirim satwa asli Indonesia ke sejumlah Negara, antara lain Inggris, USA, dan Swedia.

Swasti Prawidya Mukti, juru kampanye PROFAUNA Indonesia, mengatakan, "vonis rendah terhadap pelaku perdagangan satwa langka tidak akan membuat efek jera. Perdagangan satwa akan terus berlangsung jika vonisnya seperti ini".

Kasus Basuki Ongko Raharjo ini awalnya berdasarkan informasi dari petugas Metropolitan Police Wildlfe Crime unit di Inggris yang menemukan kiriman spesies satwa dalam keadaan mati asal Indonesia. Temuan itu diteruskan ke pemerintah Indonesia untuk ditindaklanjuti.

"PROFAUNA akan melaporkan vonis rendah ini ke Komisi Yudisial, karena vonis ini sangat jauh dari keadilan jika dibandingkan dengan kerugian Negara atas perdagangan satwa langka yang mestinya dilindungi itu", tegas Swasti.

Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:

Swasti Prawidya Mukti

(juru kampanye PROFAUNA Indonesia)

Hp. 08563693611, Email: asti@profauna.net

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.