Polisi Ringkus Pemburu Satwa di Taman Nasional Merubetiri

Tim gabungan Polsek Pesanggaran dan petugas polisi hutan Taman Nasional Merubetiri (TNMB) menangkap empat pemburu liar kemarin pagi (10 Desember 2014). Mereka diringkus pukul 03.00 di hutan wilayah Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi (Jawa Pos, 11 Desember 2014).

Masih menurut Jawa Pos, pemburu tersebut kini diamankan di Polsek Pesanggaran. Mereka adalah Ali Mustofa, 37; Ahmad Toyib, 33; Di Setiawan, 27; dan Ahmad Khoirul. Semua warga Dusun Krajan, Desa Sarongan.

Pemburu tersebut tertangkap tangan membawa satwa hasil buruan yaitu babi dan dua ekor kancil. Petugas juga mengamankan dua senapan angin kaliber 5,5, tiga pisau,dan  tiga senter. "babi dan dua ekor kancil tersebut sudah mati karena ditembak pelaku", kata Wawan, kepala seksi Wilayah 1 TNMB kepada Jawa Pos.

Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) menyambut baik tertangkapnya pemburu liar di TNMB tersebut. Juru kampanye PROFAUNA Swasti Prawidya Mukti, mengatakan, "sebetulnya bukan cerita baru tentang perburuan satwa di taman nasional Merubetiri itu. PROFAUNA sejak lama mencium praktek ilegal tersebut dn kami senang dengan tertangkapnya pemburu tersebut".

PROFAUNA berharap pemburu tersebut diproses hukum, karena mereka telah melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Pelaku perburuan satwa di kawasan taman nasional bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta", tegas Swasti.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.