Penjualan Satwa Liar yang Diawetkan Dibongkar Polda Jatim

Surabaya - Praktek penjualan satwa yang dilindungi dibongkar Subdit Tipiter Direktorat Seserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Polisi mengamankan 3 tersangka dan barang bukti hewan yang dilindungi yang sudah diawetkan.

"Unit 1 Subdit Tipiter Ditreskrimsus berhasil menangkap tersangka tindak pidana penjualan satwa yang dilindungi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono saat jumpa pers bersama Kasubdit Tipiter AKBP Maruli Siahaan di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (13/2/2015).

Awalnya, polisi mendapatkan informasi adanya satwa liar yang dilindungi serta kerangka satwa yang sudah diawetkan berada di rumah Bambang di Dusun Banteng, Kecamatan Ungu, Kabupaten Madiun, pada Februari 2015 lalu.

Setelah diselidiki, petugas menemukan beberapa ekor satwa yang kondisinya sudah diawetkan maupun dalam bentuk kerangka. Satwa yang diamankan sebagai barang bukti seperti 1 ekor harimau yang kondisinya sudah diawetkan. 1 Set kulit harimau. 1 kulit kepala harimau. 2 tengkorak kepala harimau. 1 Kepala rusa yang sudah diawetkan. Serta 1 ekor penyu sisik juga sudah diawetkan.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 3 orang sebagai tersangka yakni, Darmaji (70), Bambang Satriyo Ariyadi (54) dan Suharyadi (47), ketiganya warga Madiun.

"Ketiganya mempunyai peran masing-masing. Ada yang memasang pesanan di blogspot, mencari pelanggan dan pengepul," tuturnya.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah melakukan transaksi jual beli sebanyak 8 kali dengan harga sekitar mulia Rp 25 juta sampai Rp 45 juta.

"Tersangka mengaku mendapatkan barang dari Jakarta dan dijual sesuai pesanan. Kasus ini masih kita kembangkan," tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan RI Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta

Sumber: news.detik.com

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.