Patroli Hutan dan Pemasangan Papan Pelarangan Perburuan Satwa di Hutan Wilayah Blitar

Tim gabungan PROFAUNA Indonesia dan Perhutani KPH Blitar memasang papan informasi pelarangan perburuan satwa di kawasan hutan wilayah Blitar pada hari Rabu (7/9/2023). Papan dipasang di hutan lindung yang masuk pengelolaan  Perhutani RPH Tembalang yang berbatasan dengan perkebunan kopi Kawisari.

Hutan lindung yang bebatasan dengan perkebunan Kawisari masih bagus kondisinya. Potensi keragaman spesies diduga masih tinggi. Kedepannya tim PROFAUNA Indoenesia akan lebih intensiff memantau keberadaan satwa liar yang ada di kawasan hutan ini.

"Pemasangan papan informasi pelrangan perburuan satwa liar ini menjadi media informasi bagi masyarakat bahwa berburu satwa di dalam kawasan hutan itu dilarang. Ada sanksi hukum bagi yang melanggarnya," tegas Rosek Nursahid, ekolog dan pendiri PROFAUNA Indonesia.

Setelah pemasangan papan informasi pelarangan perburuan satwa, tim gabungan lanjut melakukan patroli hutan lindung di Blitar. Dalam patroli hutan ini tim juga menyempatkan  diri berdiskusi dengan pekerja perkebunan yang berbatasan dengan hutan. Diskusi berlangsung dengan hangat yang memabahas seputar pelestarian hutan dan satwa liar.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.