Menyoal Rencana Pembuatan Kaltim Zoo di Kebun Raya Unmul Samarinda

Oleh: Rustam, Advisory board ProFauna Indonesia

Kebun binatang di Indonesia adalah salah satu lembaga konservasi di bawah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Ada sebelas bentuk lembaga konservasi yang telah diatur oleh peraturan menteri kehutanan sejak tahun 2006 yang telah dua kali direvisi. Peraturan menteri kehutanan tentang lembaga konservasi tersebut adalah Peraturan Menteri Kehutanan No. P.53/Menhut-II/2006; P.01/Menhut-II/2007 dan yang terakhir P.31/Menhut-II/2012 (peraturan terakhir merivisi aturan sebelumnya).

Dengan aturan yang sudah ada tersebut bukanlah suatu yang diharamkan untuk membuat kebun binatang di mana saja di Indonesia, namun tentu dengan segala persyaratan yang termaktup dalam peraturan menteri di atas.

Di Indonesia paling tidak ada 20 kebun binatang yang telah terdaftar. Bahkan beberapa kebun binatang ini sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda. Kebun Binatang tertua di Indonesia adalah kebun binatang Ragunan yang berdiri pada tahun 1864. Tentu ada beberapa kebun binatang yang tidak terdaftar, karena aturan pembuatan kebun binatang sangat ketat dan sangat sensitif di kalangan LSM dan peneliti serta pencinta satwa.

Di Kalimantan Timur ada kebun binatang yang dikelola oleh perusahaan tambang batu bara (PT. Gunung Bayan) di Kutai Barat, tadinya merupakan kebun binatang tak berijin dan dibuat karena pemilik dan top manajemen perusahaan tersebut sangat mencintai satwa dalam kurungan. Namun informasi mutakhir kebun binatang ini telah resmi memiliki ijin dari kementerian kehutanan.

Sementara ada kebun binatang kecil di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) namun hingga saat ini belum mendapat ijin dari Kementerian Kehutanan, bahkan beberapa waktu lalu kebun binatang mini ini pernah digrebek oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur karena menampung beberapa satwa yang dilindungi termasuk Orang-utan (Pongo pygmaeus). Terakhir kebun binatang mini di KRUS ini dibangun berdasarkan nota kesepakatan antara Pemkot Samarinda dan Universitas Mulawarman No. 871/OT/2001-556.6/28/2001 tanggal 17 Februari 2001 yang ditandatangani Rektor Unmul, Prof. Rahmad Hernadi dan Walikota Samarinda Achmad Amins, disaksikan Wakil Gubernur Kaltim, Yurnalis Ngayoh.

Hasil investigasi lembaga independen ProFauna Indonesia terhadap seluruh kebun binatang yang ada di Indonesia menyimpulkan bahwa seluruh kebun binatang di Indonesia tidak layak, karena seluruh kebun binatang tersebut tidak memenuhi standar kriteria kesejahteraan satwa yang berpatokan pada parameter lima kebebasan satwa.

Kesejahteraan Satwa dalam Kebun Binatang

Kesejahteraan satwa diterjemahkan dari bahasa Inggris Animal welfare adalah suatu keadaan fisik dan psikologi hewan sebagai usaha untuk mengatasi lingkungannya. Bahkan istilah kesejahteraan satwa ini sudah termuat dalam UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam Undang Undang tersebut kesejahteraan satwa diterjemahkan sebagai segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.

Sebenarnya konsep kesejahteraan satwa telah diangkat sejak lama, sehingga pada akhirnya pemerintah Inggris di tahun 1965 membentuk tim untuk menyusun aturan yang membahas tentang kesejahteraan satwa. Tim tersebut diketuai oleh Prof. Roger Brambell, yang berusaha mengkaji dan menyusun tentang standart kesejahteraan satwa sehingga akhirnya muncul konsep kesejahteraan satwa yang diakui oleh Negara Inggris. Sekarang bahkan banyak Negara telah menerapkan konsep kesejahteraan satwa dan diundangkan dalam perundang-undangan Negara.

Ada tiga aspek penting dalam kesejahteraan satwa, yaitu 1) kesejahteraan satwa berdasarkan ilmu pengetahuan terutama ekologi dan perilaku satwa (Welfare Science), yaitu mengukur efek  pada satwa dalam situasi dan lingkungan yang berbeda dari sudut pandang kepentingan satwa berdasarkan pengetahuan (hasil penelitian); 2) kesejahteraan satwa berdasarkan etika (Welfare ethics), yaitu bagaimana seharusnya manusia sebaiknya memperlakukan satwa; dan 3) kesejahteraan satwa berdasarkan hukum (Welfare law), yaitu bagaimana seharusnya manusia harus memperlakukan hewan.

Menilai kesejahteraan satwa dapat dilakukan dengan konsep Lima Kebebasan (Five of Freedom). Lima unsur kebebasan tersebut adalah: 1) Bebas dari rasa lapar dan haus; 2) Bebas dari rasa tidak nyaman; 3) Bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit; 4) Bebas mengekspresikan perilaku normal; dan 5) Bebas dari rasa stress dan tertekan.

Lima konsep tersebut tidak bisa berdiri sendiri dan terkait satu sama lain, jika salah satu faktor tidak terpenuhi maka akan mengganggu secara keseluruhan faktor. Tentu konsep ini sangat tidak mungkin diterapkan pada hewan dalam sangkar yang dapat kita temukan hampir di seluruh kebun binatang yang ada di Indonesia bahkan dunia.

Menerapkan konsep kesejahteraan satwa berdasarkan lima kebebasan mutlak harus dilakukan dalam kebun binatang. Sehingga tujuan pendirian kebun binatang akan terpenuhi dari segala aspek, baik untuk kepentingan manusia (kepentingan ekonomi, kesenangan, pengetahuan, dll) maupun untuk kepentingan hewan. Sehingga tantangannya pastilah besar, tidak mudah dan mahal.

Kebun Raya Unmul Samarinda

Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) sejak dibuat dan dipetakan oleh civitas akademika Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman dalam sejarahnya pernah berganti-ganti nama. Hutan Pendidikan ini pertama kali diserahkan kepada Universitas Mulawarman oleh CV. Kayu Mahakam pada tahun 1974 seluas 300 hektar yang pada saat penyerahannya diketahui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI saat itu, Sjarif Thajeb dan Gubernur Kalimantan Timur, A. Wahab Sjahranie. Saat itu disebut sebagai Hutan Konservasi/Kebun Raya. Surat penunjukkan juga dibuat oleh Walikota Samarinda, Lukman Said kepada Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman sebagai Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman dengan surat No. 25/Bangta.3/IV/1997. Terakhir hutan ini ditetapkan sebagai Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman berdasarkan SK Menhutbun No. 406/KPTS-II/1999 seluas 299.03 hektar.

Fungsi pokok dari KRUS adalah pendidikan, penelitian, konservasi dan rekreasi terbatas. Pada desain tata ruangnya telah disepakati hanya seluas 60 hektar yang boleh dibuka untuk kepentingan pembangunan sarana fisik, seperti kolam pemancingan, sarana bermain, green house, restoran, gedung pertemuan, sarana ibadah, dan beberapa laboratorium atau museum.

Sekitar 240 hektar yang lain adalah hutan sekunder alami, camping ground dan tempat praktek dan penelitian mahasiswa.

Jenis-jenis vegetasi sekunder alami mendominasi di beberapa tempat, namun juga masih ada tegakan alami jenis-jenis dari dipterokarpa dan tegakan ulin. Juga ada beberapa plot-plot penelitian dan penanaman beberapa jenis asli Kalimantan seperti plot penanaman gaharu, aren, kapur dan lain-lain. Beberapa mamalia alami juga hidup di kawasan ini. Tercatat dari hasil penelitian terakhir ditemukan 36 jenis mamalia (tidak termasuk kelelawar) dan 48 jenis burung. Jenis primata langka endemik Kalimatan owa-owa masih hidup alami di hutan ini, juga jenis lutung merah (Presbytis rubicunda) masih sering ditemui di hutan KRUS. Demikian pula jenis burung rangkong badak (Buceros rhinoceros) dan tiung (Gracula religiosa) masih teridentifikasi di KRUS pada tahun 2002.

Informasi terakhir menyebutkan bahwa KRUS adalah satu-satunya wilayah hutan di Samarinda yang masih berhutan. Sekeliling KRUS berbatasan dengan pemukiman penduduk, jalan raya dan konsesi tambang batu bara. Beberapa sungai di KRUS sempat diberitakan dicemari oleh aktivitas tambang batu bara yang mengakibatkan air sungai di KRUS berubah warna secara fisik dan menyebabkan kematian ikan. Untuk kasus ini Fahutan Unmul dan pengurus KRUS sempat meminta ganti rugi kerusakan lingkungan kepada perusahaan yang diduga mencemari sebesar Rp. 1,74 milyar, yang sempat diperdebatkan dan terakhir tidak jelas penyelesaiannya.

Mengapa Menolak Kaltim Zoo

Rencana pendirian Kaltim Zoo dicetuskan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Bahkan surat bernomor 521/153/Ek tertanggal 10 Januari 2014 kepada Rektor Universitas Mulawarman untuk menugaskan Prof. Dr. Abubakar M. Lahjie (Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman) untuk membantu pembangunan Kaltim Zoo di lokasi Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS). Dalam rapat pleno Fahutan Universitas Mulawarman tanggal 5 Februari 2014 disebutkan bahwa untuk rencana pembuatan Kaltim Zoo ini akan digunakan Rp. 600 Milyar yang akan mambangun 49 Ha kawasan di dalam KRUS.

Bentuk Kaltim Zoo ini diantaranya berupa sarana permainan anak-anak dan termasuk kebun binatang. Dalam rapat pleno ini diputuskan gubernur atau tim pembangunan Kaltim Zoo untuk melakukan sosialisasi dahulu untuk meyakinkan para pihak terutama di Fakultas Kehutanan Unmul yang selama ini mengelola KRUS. Permintaan ini sejalan dengan hasil rapat Senat Fakultas Kehutanan sebelumnya.

Perkembangan rencana pembuatan Kaltim Zoo saat ini adalah masih dalam taraf wacana. Saat ini belum ada tindak lanjut misalnya persiapan pendanaan di APBD. Namun disain awal rencana tersebut sudah ada dan pernah dipresentasikan di Kantor Gubernur Kaltim di depan pengurus KRUS. Juga gembar-gembor beritanya di Fakultas Kehutanan dan pengurus KRUS begitu dasyat, hingga dijadikan salah satu alasan pengelola inti pengurus KRUS seperti ketua, bendahara dan beberapa pengurus KRUS mundur dari jabatannya.

Beberapa pertimbangan mengapa menolak Kaltim Zoo:

  • Komitmen pendanaan. Membangun dan mengelola kebun binatang perlu dana besar, sementara tidak ada kepastian kontinuitas anggaran dari APBD. Siapa yang dapat menjamin setelah Pak Awang Faroek tidak lagi menjabat gubernur dana dari APBD dapat mengalir untuk pengelolaan kebun binatang ini, sementara hasil dari studi kelayakan pengelolaan Kaltim Zoo dari hasil kunjungan dianggap tidak layak.
  • Mentalitas. Kesiapan kita dalam hal mental masih perlu dipertanyakan karena secara teknis sebenarnya kemampuan rakyat Indonesia tidak diragukan namun mental dan psikologis patut dipertanyakan. Siapa yang meragukan kalau kita banyak yang ahli membuat perusahaan listrik dengan tenaga nuklir (PLTN), namun siapa yang bisa menjamin jika PLTN jalan bisa aman dengan keadaan bangsa seperti sekarang ini.
  • Korupsi. Tidak dapat dipungkiri kalau korupsi adalah bahaya laten pada seluruh pembangunan dengan menggunakan dana besar. Sangatlah berbahaya jika membangun Kebun Binatang dengan standar yang diturunkan akibat potongan-potongan dana yang tidak jelas.
  • Ironis Akademisi. Kampus Universitas Mulawarman memiliki ahli khususnya dalam bidang Biologi dan Kehutanan khususnya konservasi Satwaliar. Sudah seharusnya orang-orang yang berkompeten dilibatkan dan diajak diskusi serta didengarkan sarannya. Jangan sampai kepentingan pencitraan mengalahkan logika ilmiah.
  • Status Kawasan. Kebun Raya Unmul Samarinda berstatus sebagai hutan pendidikan yang secara legal tidak atau bukan untuk Kebun Binatang.
  • Rujukan. Jatim Park yang dijadikan rujukan adalah salah satu contoh ketidaklayakan kebun binatang yang tidak memenuhi kriteria kesejahteraan satwa. Contoh ketidaklayakan tersebut antara lain, kandang owa-owa (Hylobates muelleri) yang primata endemik Kalimantan itu hanya berukuran lebih kurang 3 x 5 meter dan tinggi kurang dari 10 meter. Padahal owa-owa secara alami biasa pada ketinggian lebih dari 20 meter dan bergerak puluhan kilometer per hari yang kecepatan bergeraknya/berayunnya hingga mencapai 58 km/jam. Contoh lain, Ring-tailed Lemur (Lemur catta) yang hewan asli Madagascar diletakkan/dikurung diruang yang mirip ruang sekolah anak TK dengan beberapa computer bekas. Sama sekali tidak memenuhi standar habitat yang dibutuhkan oleh hewan tersebut. Banyak contoh lain ketidaklayakan di kebun binatang terkenal di Jawa Timur ini.

Usaha-usaha kapitalis dengan tameng konservasi dan pendidikan menggunakan satwa liar terlalu umum dijadikan alibi. Banyak kasus bahwa usaha ini justru merugikan baik bagi satwaliar maupun manusianya. Sudah sangat umum pula bahwa satwaliar dalam kebun binatang terpenjara hingga mati dengan keadaan kandang yang sangat tidak layak.

Sementara manusia mendapatkan informasi yang salah tentang keberadaan satwa liar ini seolah menjadi pembenaran kalau kebun binatang adalah tempat penyelamatan satwaliar dengan label lembaga konservasi. Belum lagi bahaya lain, seperti kontak langsung dan atau berdekatan dengan satwaliar yang bisa tertular penyakit (zoonosis), seperti TBC, Avianinfluenza, Hepatitis dan lainnya.

Mencintai satwaliar tidak harus mengurungnya dalam sangkar emas, justru surga sebenarnya bagi satwaliar adalah habitat alaminya. So, pertahankan hutan alami habitat satwaliar!!!.

(reference dari berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan)

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.