Siaran Pers: Toko Bagus Mendukung Penyelamatan Satwa Liar Yang Dilindungi

Toko Bagus Mendukung Penyelamatan Satwa Liar Yang Dilindungi(29/11/2012) Toko Bagus.Com, salah satu toko online terbesar di Indonesia menunjukan kepeduliannya terhadap penyelamatan satwa liar Indonesia dengan tidak akan menayangkan jual beli satwa dilindungi di situsnya. Komitmen Toko Bagus itu disampaikan dalam petemuan dengan ProFauna Jakarta pada tanggal 28 November 2012 di Jakarta. Dalam pertemuan itu pihak Toko Bagus yang diwakili PR manager Ihwan Sitorus, Event Organizer Ario Agung S dan quality content Alif menyatakan akan mendukung ProFauna Indonesia dalam upaya penyelamatan satwa langka. Selain ProFauna, petemuan itu juga dihadiri oleh WCS dan Burung Indonesia.

Menurut catatan ProFauna Indonesia, selama bulan Januari hingga Oktober 2012 ada 35 iklan yang menawarkan satwa dilindungi di situs Toko Bagus. Satwa yang ditawarkan itu antara lain lutung jawa (Trachipithecus auratus), owa jawa (Hylobates moloch), dan kukang (Nycticebus sp) dengan harga bervariasi mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 4 juta per ekor. Pengiklan satwa dilindungi itu mengaku berasal dari Jakarta, Tanggerang, Bogor, Surabaya, Yogyakarta, Malang dan Padang.

Maraknya perdagangan satwa dilindungi secara online itu membuat ProFauna melakukan komunikasi dengan Toko Bagus untuk memblokir iklan tentang jual beli satwa dilindungi. Toko Bagus menyambut baik permintaan ProFauna itu, karena Toko Bagus memegang prinsip sebagai toko online yang clean and healthy. Untuk mengetahui jenis satwa yang diperdagangkan itu termasuk jenis yang dilindungi atau tidak, pihak Toko Bagus akan bekerja sama dengan ProFauna untuk memastikan hal tersebut.

Irma Hermawati SH, koordinator ProFauna Jakarta representative mengatakan, "kami menyambut baik langkah maju yang diambil Toko Bagus ini, karena ini akan membantu mengurangi perdagangan satwa dilindungi yang dapat mengancam kelestarian satwa itu". Irma menambahkan, "kami juga berharap langkah positif Toko Bagus yang peduli akan satwa lkiar ini juga segera diikuti oleh sistus-situs jual beli online lainnya, karena jelas perdagangan satwa dilindungi itu melanggar hukum".

Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jual beli satwa dilindungi itu dilarang dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Chairman ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, menambahkan, "perdagangan satwa dilindungi baik secara konvesional atau online adalah tindakan kriminal, kita harus bersama-sama memerangi kejahatan satwa ini". Untuk itu ProFauna dalam waktu dekat ini akan membuka pengaduan masyarakat tentang perdagangan satwa liar secara online.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

  • Irma Hermawati SH

    (advokat dan ProFauna Jakarta)
    Email: irma@profauna.net
    HP. 081 281 01907

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.