Siaran Pers: Masih Tinggi Perdagangan Primata di Jakarta dan Palembang

Siamang di pasar 16 Ilir Palembang(04/07/2012) Perdagangan daging primata di Indonesia masih cukup tinggi, paling tidak itu tercermin di dua kota besar yaitu Palembang dan Jakarta. Laporan terbaru ProFauna Indonesia dan International Primate Protection League (IPPL) menunjukan bahwa puluhan ekor primata dibunuh untuk dikonsumsi daging dan otaknya setiap bulannya di Jakarta dan Palembang. Jenis primata yang paling banyak dikonsumsi adalah monyet ekor panjang (Macaca facicularis). Selain dibunuh untuk diambil otaknya, primata juga diperdagangkan sebagai satwa peliharaan, terutama untuk jenis yang dilindungi seperti kukang (Nycticebus sp) dan siamang (Hylobates syndactylus).

Perdagangan primata di Palembang terpusat di Pasar 16 Ilir. Meskipun kecil, di pasar 16 Ilir sangat mudah menemukan jenis satwa dilindungi termasuk primata yang diperdagangkan, antara lain kukang, siamang, trenggiling, kancil, elang, lutung, monyet ekor panjang, dan lain-lain. Pasar 16 Ilir juga sering mengirim satwa ke kota lain di Jawa seperti Jakarta dan Yogyakarta. Dalam sebulan, Pasar 16 Ilir bisa menjual 50 ekor kukang dengan harga Rp 150 ribu per ekor. Kukang tersebut selain dijual di Palembang, kebanyakan juga dikirim ke Jakarta.

Perdagangan otak monyet di Palembang juga memprihatinkan, karena sedikitnya ada 10 ekor monyet yang dibunuh dalam seminggu. Konsumen otak monyet ini kebanyakan adalah pelaut dari Cina, Taiwan, Vietnam dan Korea yang sedang berlabuh di Pelabuhan Palembang. Sedangkan perdagangan daging monyet di Jakarta terpusat di Jalan Mangga Besar. Untuk harga otak monyet di Palembang adalah Rp 350.000, sedangkan harga sate daging monyet di Jakarta adalah Rp 40.000 per porsi.

Konsumen yang memakan daging atau otak monyet percaya bahwa daging dan otak monyet itu mempunyai khasiat untuk meningkatkan vitalitas, bahkan bisa menyembuhkan impotensi. Tentu saja kepercayaan ini belum terbukti secara ilmiah.

ProFauna memprotes keras maraknya perdagangan daging primata di Palembang dan Jakarta itu. Irma Hermawati, koordinator ProFauna Jakarta, mengatakan, "perdagangan primata baik hidup maupun bagian tubuhnya sangatlah tidak bisa dibenarkan, dari sudut aturan dan etika, apalagi primata yang diperdagangan itu juga meliputi jenis primata yang dilindungi undang-undang". Untuk itu ProFauna menyerukan agar pemerintah menertibkan perdagangan primata di Palembang dan Jakarta, karena primata itu ditangkap dari alam, termasuk dari kawasan konservasi alam yang mestinya menjadi tempat yang aman bagi satwa liar.

Menurut Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, perdagangan jenis satwa dilindungi (seperti kukang, lutung dan siamang) adalah dilarang dan pelanggarnya bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Sementara itu meskipun monyet ekor panjang bukanlah jenis satwa yang dilindungi, namun menurut UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa atau mengangkut satwa liar yang tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa ijin.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

  • Irma Hermawati SH

    (advokat dan ProFauna Jakarta)
    Email: irma@profauna.net
    HP. 081 281 01907

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.