Siaran Pers: Indonesia Tuan Rumah Sea Games XXVI, ProFauna Serukan Penertiban Perdagangan Satwa Liar Ilegal di Palembang dan Jakarta

(28/10/2011) Dua Kota di Indonesia yaitu Palembang, Sumatera Selatan dan Jakarta akan menjadi tempat utama penyelenggaraan pesta olahraga terbesar se-Asia Tenggara SEA Games XXVI pada tanggal 11-22 November 2011. Sebagai tuan rumah sudah sepatutnya Indonesia memberikan yang terbaik bagi ribuan tamu yang datang dari berbagai negara tersebut. Sayangnya keberadaan Indonesia sebagai tuan rumah SE Games XXVI tersebut bisa tercoreng dengan maraknya perdagangan satwa liar ilegal di Kota Palembang dan Jakarta.

Kukang di Jatinegara, JakartaSurvey ProFauna Indonesia menunjukan bahwa perdagangan satwa lira ilegal di Palembang dan Jakarta masih tinggi dan terjadi secara terbuka. Potret buruk tersebut bisa dilihat di pasar 16 Ilir Pelembang , pasar burung Jatinegara dan pasar Burung Pramuka Jakarta. Di ketiga tempat tersebut masih banyak satwa dilindungi yang dijual secara menyolok seperti lutung (Trachipithecus auratus), nuri kepala hitam (Lorius domicellus), berbagai jenis elang , kukang (Nycticebus coucang), kucing hutan (Felis bengalensis) dan lain-lain. Satwa yang semestinya tidak boleh diperdagangkan tersebut dijual dengan kisaran harga Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per ekor.

Di Pasar Burung Jatinegara, penjualan satwa dilindungi itu malah terjadi secara terbuka. Setiap bulannya rata-rata ada 10 ekor kukang yang diperdagangkan. Kukang tersebut ditawarkan seharga Rp 200.000 hingga Rp 500.000. Beberapa kali juga tercatat di pasar burung Jatinegara juga menjual anak penyu yang dilindungi.

Gibbon di 16 Ilir Palembang, Sumatera SelatanSedangkan di pasar 16 Ilir Palembang, ProFauna mencatat ada banyak jenis satwa dilindungi yang dijual termasuk jenis owa (Hylobates sp), Kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), elang laut perut putih (Haliaeetus leucogaster) dan lain-lain. Owa di Pasar 16 Ilir itu ditawarkan seharga Rp 1 juta per ekor.

Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi itu dilarang. Kejahatan satwa tersebut diancam dengan hukuman penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Sayangnya meskipun sudah ada produk hukum yang melindunginya, satwa-satwa tersebut masih terjadi di Palembang dan Jakarta.

Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, mengatakan, "Praktek perdagangan satwa dilindungi di Palembang dan Jakarta itu memalukan Indonesia sebagai tuan rumah SEA Games. Untuk itu pemerintah harus menertibkan perdagangan satwa ilegal tersebut". ProFauna Indonesia yang sejak lama telah melaporkan ke pemerintah tentang perdagangan satwa tersebut berharap adanya tindakan tegas terhadap perdagangan satwa langka yang melanggar hukum tersebut.

Rosek menambahkan, "Sebagai tuan rumah SE Games XXVI, sudah sepatutnya Indonesia memberikan kesan yang baik, termasuk bahwa Indonesia adalah negara yang peduli akan pelestarian satwa liar".

Catatan untuk editor:

  • ProFauna Indonesia adalah organisasi perlindungan satwa liar terdepan di Indonesia yang sejak tahun 1994 bekerja pada isu penanganan perdagangan ilegal satwa liar.
  • Jika memerlukan foto tentang satwa yang diperdagangkan di Palembang dan Jakarta, silahkan hubungi ProFauna lewat email profauna@profauna.net. Untuk interview silahkan hubungi:

    Rosek Nursahid

    (Ketua ProFauna Indonesia)
    Email: rosek@profauna.net
    Telp. (0341) 570033

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.