Siaran Pers: Melanie Subono Mengecam Pembantaian Orangutan di Kalimantan
Kasus pembantaian orangutan (Pongo pqymaeus) di Kalimantan mengundang keprihatinan penyanyi Melanie Subono. Kepedulian Melanie Subono ditunjukan dengan ikut turun ke jalan bersama aktivis ProFauna untuk memprotes banyaknya orangutan dan satwa liar lainnya yang dibunuh di Kalimantan. Melanie yang bergabung dengan ProFauna Indonesia sejak tahun 2005 itu melakukan aksi protes di depan Mabes Polri di Jakarta (24/11/2011).
Melanie yang juga penyanyi rock wanita ternama ini mengatakan, "Sangat menyedihkan ketika binatang seperti orangutan yang semestinya kita lindungi itu malah dibunuh dengan keji". Melanie sangat menyayangkan pembunuhan satwa langka itu, padahal jika dilestarikan akan bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah lewat pengembangan wisata alam. Melanie Subono bersama ProFauna menyerukan dihentikan semua aktivitas yang bisa menyebabkan punahnya satwa langka Indonesia.
Dalam aksi protes tersebut tim ProFauna diterima langsung oleh Humas Mabes Polri. Mabes Polri menyampaikan terima kasih atas dukungan dari ProFauna dan mereka menyatakan akan mengusut tuntas kasus pembantaian orangutan di Kalimantan tersebut.
Sebelumnya pada pertengahan November 2011 Mabes Polri telah berhasil meringkus dua orang tersangka pembantai orangutan di Kutai Kartanegara. Pelaku pembantaian tersebut adalah karyawan bagian pembasmian hama di PT Khaleda Agroprima Malindo, sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Timur.
Tertangkapnya tersangka pembantaian orangutan di Kutai Kartenegara tersebut menunjukan adanya hubungan antara perusahaan perkebunan sawit dan pembantaian orangutan. ProFauna Indonesia mengecam keras tindakan keji ini dan meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut sampai level pimpinan PT Khaleda Agroprima Malindo. Ada dugaan kuat bahwa manajemen PT Khaleda mengetahui pembantaian orangutan yang dianggap hama oleh perkebunan sawit itu.
(24/11/2011) Juru kampanye ProFauna Indonesia, Radius Nursidi, mengatakan, "Perusahaan perkebunan sawit harus turut bertanggung jawab atas pembunuhan orangutan di wilayah perkebunan mereka. Polisi dan Departemen Kehutanan harus mengungkap tuntas kasus ini". Jika perkebunan sawit itu terbukti terlibat dalam pembantaian orangutan secara sistematis, ProFauna mendesak pemerintah mencabut ijin operasional perusahaan sawit tersebut.
Irma Hermawati SH, advokat ProFauna, menambahkan, "pembantaian orangutan dan juga satwa liar lainnya yang dilindungi adalah sebuah tindakan kriminal yang patut dihukum berat". Menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku pembunuhan satwa dilindungi seperti orangutan itu bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Orangutan adalah satwa dilindungi dan keberadaannya semakin terdesak akibat semakin menyempitnya habitat mereka. Selain faktor menyempitnya habitat, perburuan liar untuk diperdagangkan juga menjadi pemicu semakin terancam punahnya orangutan. ProFauna melihat bahwa ekspansi besar-besaran perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) membuat hutan yang menjadi habitat orangutan dan satwa liar lainnya semakin terdesak.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Radius Nursidi
(Forest Campaign Officer)
Email: radius@profauna.net
HP. +62 815 393 55015Irma Hermawati SH
(advokat dan ProFauna Jakarta)
Email: irma@profauna.net
HP. 081 281 01907