Siaran Pers: Banjir Melanda Putussibau, ProFauna Mendesak Pemerintah Mencabut Izin Konsesi Hutan Di Kapuas Hulu
(25/08/2010) Banjir yang terjadi pada tanggal 23 Agustus 2010 di Putussibau Kapuas hulu, Kalimantan Barat, adalah sebuah dampak buruk dari kebijakan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan oleh pemerintah. Selama ini segala bentuk peruntukan dan pengalih fungsian hutan kebanyakan ditentukan oleh pemerintah, sedangkan masyarakat lokal seringkali terpinggirkan.
Berdasarkan data statistik dari BPPHP Wilayah X Pontianak pada tahun 2008, diketahui bahwa sekurangnya ada 4 izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang masih aktif di kabupaten Kapuas, dengan luas tebangan 190.240 Ha. Salah satu upaya penghancuran hutan alam yang mendapatkan legalisasi oleh pemerintah di Kapuas Hulu tersebut adalah apa yang dilakukan oleh PT. Toras Banua Sukses. Berbekal surat izin IUPHHK yang diperoleh pada tanggal 19 Februari 2002 Nomor:522/105/PH/2002 seluas 22.000 ha yang mendapat pembaharuan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 24.920 ha, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 107/MENHUT-II/2006 tanggal 17 April 2006, PT Toras Banua Sukses melakukan operasi pembukaan hutan.
Banjir yang melanda Putussibau itu tidak terlepas dari semakin berkurangnya hutan alami di Kapuas. Juru kampanye hutan ProFauna, Radius Nursidi mengatakan, "jika pembukaan hutan alami di Kapuas terus dilakukan, dikuatirkan akan memicu bencana lingkungan yang lebih besar. Jika hal ini terjadi maka korban pertama yang akan terkena adalah masyarakat local". Sangat wajar jika kemudian masyarakat adat menolak pembukaan hutan yang dilakukan perusahaan seperti PT Toras Banua Sukses.
ProFauna mendesak pemerintah segera mencabut izin konsesi PT. Toras Banua Sukses di Kapuas Hulu. Hal ini penting sebagai wujud tanggung jawab dan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan komitmen penghentian deforestasi serta mencegah terjadinya bencana banjir yang akan sangat merugikan masyarakat. Pencabutan izin konsesi ini juga menjadi penting untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat adat dalam mengelola hutan.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Radius Nursidi
(Forest Campaign Officer)
Email: radius@profauna.net
HP. +62 815 393 55015