Siaran Pers: ProFauna Serukan Pemerintah Segera Tutup Jalan Poros PT. Alno Untuk menutup akses terhadap perburuan Satwa Liar di sekitar kawasan PKG Seblat
(24/06/2009) Dibukanya jalan poros yang merupakan bekas jalan logging untuk kepentingan pengangkutan sawit milik PT. Alno Agro Utama secara nyata telah berpengaruh terhadap terbukanya akses perburuan satwa liar di sekitar kawasan Pusat Konservasi Gajah (PKG) Seblat. ProFauna mencatat sepanjang tahun 2004 hingga 2007 sedikitnya ada 7 ekor gajah yang dibunuh. Pada tanggal 17 Juli 2007 seekor gajah jantan bernama Pratama mati mengenaskan, kepalanya hancur dan gadingnya hilang. Kasus pembunuhan gajah ini sampai sekarang belum terungkap siapa pelakunya.
Kasus terbaru yang juga tidak kalah mengenaskan adalah matinya 2 gajah (gajah gia dan paula) binaan PKG Seblat pada tanggal 23 Maret 2009 yang sampai saat ini juga belum ada titik terang siapa pelakunya. Meskipun barang bukti berupa proyektil peluru yang membunuh gajah tersebut telah teridentifikasi.
Pemakaian jalan dalam kawasan tersebut dilegalkan oleh pemerintah, atas dasar adanya MoU antara PT. ALNO Group dengan Departemen Kehutanan. Meskipun sebenarnya ada jalan alternatif bagi perkebunan untuk mengangkut hasil sawitnya yakni melalui pemukiman masyarakat.
Penggunaan jalan poros ini dalam perkembangannya mengancam keamanan kawasan beserta pelestarian satwa liar yang ada di dalamnya, karena jalan poros PT. Alno Agro Utama ini merupakan jalur jelajah satwa liar menuju Taman Nasional Kerinci seblat (TNKS). Berdasarkan survey yang dilakukan ProFauna bahwa sepanjang Desember-Juni 2009 setidaknya ada 12 jerat harimau yang berhasil ditemukan di sekitar kawasan PLG Seblat yang lokasinya berdekatan dengan jalan poros PT Alno Agro Utama.
Selain dari tingginya perburuan yang disebabkan adanya jalan poros PT. Alno tersebut, jalan poros ini juga telah menjadi jalur masuknya para perambah yang merambah kawasan HPT Lebong Kandis yang juga merupakan lokasi PLG Seblat. Meskipun perambahan di sekitar jalan poros ALNO sudah dapat diatasi oleh tim CRU dan Polda Bengkulu, tetapi perburuan satwa liar di dalam kawasan sampai sekarang masih saja terjadi.
Atas dasar beberapa hal diatas ProFauna mendesak pemerintah sebagai pemilik otoritas terhadap jalan poros untuk tidak lagi memperpanjang kontrak penggunaan jalan poros PT. Alno Agro Utama yang akan berakhir pada bulan Desember mendatang. ProFauna menyerukan agar pemerintah dapat lebih serius lagi dalam menegakkan undang-undang perlindungan satwa liar dan habitatnya. Salah satu upaya nyata yang akan sangat berarti banyak pada konservasi satwa liar adalah dengan menutup jalan poros PT. Alno Agro Utama dari segala bentuk penggunaan yang tidak mendukung upaya konservasi satwa liar dan habitat yang ada didalam kawasan PKG Seblat tersebut.
Penutupan jalan poros PT. Alno Agro Utama ini juga penting dilakukan pemerintah sebagai wujud aksi nyata pemerintah dalam menegakkan undang-undang konservasi sumber daya aam hayati. Penutupan ini juga penting dilakukan karena PT Alno Agro Utama sebagai salah satu anggota RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil) telah jelas-jelas melanggar kesepakatan penerapan manajemen lestari dan bebas dari masalah-masalah sosial dan konservasi yang disyaratkan RSPO dengan pembukaan jalan poros yang berdampak pada terjadinya perambahan dan perburuan satwa liar yang ada di kawasan PKG seblat.
Informasi lebih lanjut, hubungi:
Radius Nursidi
(Forest Campaign Officer)
Email: radius@profauna.net
HP. +62 815 393 55015