Siaran pers: Digagalkan Penyelundupan 6 Ekor Nuri Bayan Di Maluku Utara

(23/01/2009) Baru-baru ini petugas Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) Maluku Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 6 ekor burung nuri bayan (Eclectus roratus) di Pelabuhan Goto, Tidore, Maluku Utara (22/1/2009). Burung yang sudah dilindungi undang-undang tersebut ditangkap dari alam di Pulau Halmehara dan hendak diselundupkan ke luar Maluku Utara lewat jalur laut. Untungnya upaya penyelundupan tersebut dapat digagalkan oleh petugas KSDA setempat.

Saat ini burung sitaan tersebut dalam proses pemeriksaan kesehatan di karantina. Jika kondisinya memungkinkan maka burung sitaan tersebut akan dilepas ke alam dengan bantuan ProFauna Indonesia.

Sebelumnya pada bulan Mei 2008 ProFauna dan RSPCA telah meluncurkan laporan berjudul Pirated Parrot yang melaporkan bahwa setiap tahunnya ada sekitar 10.000 ekor burung nuri dan kaktua ditangkap dari Maluku Utara. Burung nuri dan kakatua tersebut kemudian diselundupkan ke Philipina dan juga untuk kebutuhan domestik.

Sejak peluncuran laporan Pirated Parrot itu ProFauna bersama organisasi lokal di Maluku Utara, Yayasan Kamu, aktif melakukan kampanye untuk melawan perdagangan ilegal nuri dan kakatua. Kampanye tersebut direspon positif oleh pemerintah dengan memperketat kontrol terhadap perdagangan tersebut. Hasilnya dalam 3 bulan terakhir ini menurut catatan ProFauna, petugas KSDA telah melakukan 2 kali penyitaan terhadap nuri dan kakatua yang diperdagangkan secara ilegal di Maluku.

ProFauna percaya bahwa cara yang efektif untuk memerangi perdagangan nuri dan kakatua ilegal tersebut adalah dengan penegakan hukum. Tentu saja kampanye dan pendidikan juga sangat penting untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.