- English
- Bahasa Indonesia
PP RI No. 8 Tahun 1999
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa tumbuhan dan satwa liar merupakan bagian dari sumber daya alam hayati yang dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan pemanfaatannya dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar;
- bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu menetapkan peraturan tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
- Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3544);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR.BAB l
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pemanfaatan jenis adalah penggunaan sumber daya alam baik tumbuhan maupun satwa liar dan atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya dalam bentuk pengkajian, penelitian dan pengembangan; penangkaran; perburuan; perdagangan; peragaan; pertukaran; budidaya tanaman obat-obatan; dan pemeliharaan untuk kesenangan.
- Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembang-biakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
- Pembesaran adalah upaya memelihara dan membesarkan benih atau bibit dan anakan dari tumbuhan dan satwa liar dari alam dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
- Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
- Penandaan adalah pemberian tanda bersifat fisik pada bagian tertentu dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari hasil penangkaran atau pembesaran.
- Sertifikasi adalah keterangan tertulis tentang ciri, asal-usul, kategori, dan identifikasi lain dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari penangkaran atau pembesaran.
- Penangkapan satwa liar adalah kegiatan memperoleh satwa liar dari habitat alam untuk kepentingan pemanfaatan jenis satwa liar di luar perburuan.
- Pengambilan tumbuhan liar adalah kegiatan memperoleh tumbuhan liar dari habitat alam untuk kepentingan pemanfaatan jenis tumbuhan liar.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kehutanan.
Pasal 2
- (1)Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar bertujuan agar jenis tumbuhan dan satwa liar dapat didayagunakan secara lestari untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- (2)Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan mengendalikan pendayagunaan jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya dengan tetap menjaga keanekaragaman jenis dan keseimbangan ekosistem.
Pasal 3
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilaksanakan dalam bentuk:
- Pengkajian, penelitian dan pengembangan;
- Penangkaran;
- Perburuan;
- Perdagangan;
- Peragaan;
- Pertukaran;
- Budidaya tanaman obat-obatan; dan
- Pemeliharaan untuk kesenangan.
BAB II
PENGKAJIAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 4
- (1)Pengkajian, penelitian dan pengembangan dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi atau yang tidak dilindungi.
- (2)Penggunaan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi untuk kepentingan pengkajian, penelitian dan pengembangan harus dengan izin Menteri.
- (3)Pengambilan tumbuhan liar dan penangkapan satwa liar dari habitat alam untuk keperluan pengkajian, penelitian dan pengembangan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 5
- (1)Hasil pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi wajib diberitahukan kepada pemerintah.
- (2)Pemerintah menetapkan lembaga penelitian dan atau lembaga konservasi yang bertugas mendokumentasikan, memelihara, dan mengelola hasil pengkajian, penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
- (3)Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 6
- (1)Ketentuan tentang pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar oleh orang asing di Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- (2)Pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar Indonesia yang dilakukan di luar negeri dapat dilakukan setelah memperoleh rekomendasi Otoritas Keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.
BAB III
PENANGKARAN
Pasal 7
- (1)Penangkaran untuk tujuan pemanfaatan jenis dilakukan melalui kegiatan:
- pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol; dan
- penetasan telur dan atau pembesaran anakan yang diambil dari alam.
- (2)Penangkaran dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi atau yang tidak dilindungi.
- (3)Dengan tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi terikat juga kepada ketentuan yang berlaku bagi pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Pasal 8
- (1)Jenis tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan penangkaran diperoleh dari habitat alam atau sumber-sumber lain yang sah menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
- (2)Pengambilan jenis tumbuhan liar dan penangkapan satwa liar dari alam untuk keperluan penangkaran diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 9
- (1)Setiap orang, Badan Hukum, Koperasi atau Lembaga Konservasi dapat melakukan kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar atas izin Menteri.
- (2)Izin penangkaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekaligus juga merupakan izin untuk dapat menjual hasil penangkaran setelah memenuhi standar kualifikasi penangkaran tertentu.
- (3)Standar kualifikasi penangkaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan dasar pertimbangan:
- batas jumlah populasi jenis tumbuhan dan satwa hasil penangkaran;
- profesionalisme kegiatan penangkaran;
- tingkat kelangkaan jenis tumbuhan dan satwa yang ditangkarkan.
- (4)Ketentuan lebih lanjut tentang standar kualifikasi penangkaran diatur oleh Menteri.
Pasal 10
- (1)Hasil penangkaran tumbuhan liar yang dilindungi dapat digunakan untuk keperluan perdagangan.
- (2)Hasil penangkaran tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai tumbuhan yang tidak dilindungi.
- (3)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap jenis tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 11
- (1)Hasil penangkaran satwa liar yang dilindungi yang dapat digunakan untuk keperluan perdagangan adalah satwa liar generasi kedua dan generasi berikutnya.
- (2)Generasi kedua dan generasi berikutnya dari hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi, dinyatakan sebagai jenis satwa liar yang tidak dilindungi.
- (3)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap jenis satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 12
Penangkar wajib menjaga kemurnian jenis satwa liar yang dilindungi sampai pada generasi pertama.
Pasal 13
- (1)Hasil penangkaran untuk persilangan hanya dapat dilakukan setelah generasi kedua bagi satwa liar yang dilindungi, dan setelah generasi pertama bagi satwa liar yang tidak dilindungi, serta setelah mengalami perbanyakan bagi tumbuhan yang dilindungi.
- (2)Hasil persilangan satwa liar dilarang untuk dilepas ke alam.
Pasal 14
- (1)Penangkar wajib memberi penandaan dan atau sertifikasi atas hasil tumbuhan dan satwa liar yang ditangkarkan.
- (2)Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dan tata cara penandaan dan sertifikasi tumbuhan dan satwa hasil penangkaran diatur oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pengelolaan, di Luar Habitat (Ex Situ)
Pasal 15
- (1)Setiap orang, Badan Hukum, Koperasi, dan Lembaga Konservasi yang mengajukan permohonan untuk melakukan kegiatan penangkaran, wajib memenuhi syarat-syarat:
- mempekerjakan dan memiliki tenaga ahli di bidang penangkaran jenis yang bersangkutan;
- memiliki tempat dan fasilitas penangkaran yang memenuhi syarat-syarat teknis;
- membuat dan menyerahkan proposal kerja.
- (2)Dalam menyelenggarakan kegiatan penangkaran, penangkar berkewajiban untuk:
- membuat buku induk tumbuhan atau satwa liar yang ditangkarkan;
- melaksanakan sistem penandaan dan atau sertifikasi terhadap individu jenis yang ditangkarkan;
- membuat dan menyampaikan laporan berkala kepada pemerintah.
- (3)Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 16
- (1)Satwa liar yang dilindungi yang diperoleh dari habitat alam untuk keperluan penangkaran dinyatakan sebagai satwa titipan negara.
- (2)Ketentuan mengenai penetapan status purna penangkaran dan pengembalian ke habitat alam satwa titipan negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB IV
PERBURUAN
Pasal 17
- (1)Perburuan jenis satwa liar dilakukan untuk keperluan olah raga buru (sport hunting), perolehan trofi (hunting trophy), dan perburuan tradisional oleh masyarakat setempat.
- (2)Kegiatan perburuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB V
PERDAGANGAN
Pasal 18
- (1)Tumbuhan dan satwa liar yang dapat diperdagangkan adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi.
- (2)Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan perdagangan diperoleh dari:
- hasil penangkaran;
- pengambilan atau penangkapan dari alam.
Pasal 19
- (1)Perdagangan jenis tumbuhan dan satwa liar hanya dapat dilaku-kan oleh Badan Usaha yang didirikan menurut hukum Indonesia setelah mendapat rekomendasi Menteri.
- (2)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perdagangan dalam skala terbatas dapat dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar Areal Buru dan di sekitar Taman Buru sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perburuan satwa buru.
Pasal 20
- (1)Badan usaha yang melakukan perdagangan jenis tumbuhan dan satwa liar wajib:
- memiliki tempat dan fasilitas penampungan tumbuhan dan satwa liar yang memenuhi syarat-syarat teknis;
- menyusun rencana kerja tahunan usaha perdagangan tumbuhan dan satwa;
- menyampaikan laporan tiap-tiap pelaksanaan perdagangan tumbuhan dan satwa.
- (2)Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 21
Badan usaha yang melakukan perdagangan tumbuhan dan satwa liar wajib membayar pungutan yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
- (1)Perdagangan tumbuhan dan satwa liar diatur berdasarkan lingkup perdagangan:
- dalam negeri;
- ekspor, re-ekspor, atau impor.
- (2)Tiap-tiap perdagangan tumbuhan dan satwa liar wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Pasal 23
Ketentuan mengenai perdagangan tumbuhan dan satwa liar dalam negeri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 24
- (1)Tiap-tiap perdagangan tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan ekspor, re-ekspor, atau impor dilakukan atas dasar izin Menteri.
- (2)Dokumen perdagangan untuk tujuan ekspor, re-ekspor, dan impor, sah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- memiliki dokumen pengiriman atau pengangkutan;
- izin ekspor, re-ekspor, atau impor;
- rekomendasi otoritas keilmuan (Scientific Authority).
- (3)Ketentuan lebih lanjut tentang dokumen perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 25
- (1)Tumbuhan dan satwa liar yang diekspor, re-ekspor, atau impor wajib dilakukan tindak karantina.
- (2)Dalam melakukan tindak karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), petugas karantina wajib memeriksa kesehatan jenis tumbuhan dan satwa liar serta kelengkapan dan kesesuaian spesimen dengan dokumen.
Pasal 26
Ekspor, re-ekspor, atau impor jenis tumbuhan dan satwa liar tanpa dokumen atau memalsukan dokumen atau menyimpang dari syarat-syarat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) termasuk dalam pengertian penyelundupan.
BAB VI
PERAGAAN
Pasal 27
Peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat berupa koleksi hidup atau koleksi mati termasuk bagian-bagiannya serta hasil dari padanya.
Pasal 28
- (1)Peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilakukan oleh lembaga konservasi dan lembaga-lembaga pendidikan formal.
- (2)Peragaan yang dilakukan oleh orang atau Badan di luar lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan izin Menteri.
Pasal 29
Perolehan dan penggunaan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi untuk keperluan peragaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 30
- (1)Lembaga, badan atau orang yang melakukan peragaan tumbuhan dan satwa liar bertanggung jawab atas kesehatan dan keamanan tumbuhan dan satwa liar yang diperagakan.
- (2)Menteri mengatur standar teknis kesehatan dan keamanan tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan peragaan.
Pasal 31
Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan populasi, mem-perkaya keanekaragaman jenis, penelitian dan ilmu pengetahuan, dan atau penyelamatan jenis yang bersangkutan.
Pasal 32
- (1)Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi hanya dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang sudah dipelihara oleh Lembaga Konservasi.
- (2)Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi hanya dapat dilakukan oleh dan antar Lembaga Konservasi dan pemerintah.
Pasal 33
- (1)Pertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hanya dapat dilakukan antara satwa dengan satwa, atau tumbuhan dengan tumbuhan.
- (2)Pertukaran dilakukan atas dasar keseimbangan nilai konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar yang bersangkutan.
- (3)Penilaian atas keseimbangan nilai konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh sebuah tim penilai yang pembentukan dan tata kerjanya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 34
Tumbuhan liar jenis Raflesia dan satwa liar jenis:
- Anoa (Anoa depressicornis, Anoa quarlesi);
- Babi rusa (Babyrousa babyrussa);
- Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus);
- Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis);
- Biawak Komodo (Varanus komodoensis);
- Cendrawasih (Seluruh jenis dari famili Paradiseidae);
- Elang Jawa, Elang Garuda (Spizaetus bartelsi);
- Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae);
- Lutung Mentawai (Presbytis Potenziani);
- Orangutan (Pongo pygmaeus);
- Owa Jawa (Hylobates moloch)
hanya dapat dipertukarkan atas persetujuan Presiden.
BAB VIII
BUDIDAYA TANAMAN OBAT-OBATAN
Pasal 35
Pemanfaatan jenis tumbuhan liar yang berasal dari habitat alam untuk keperluan budidaya tanaman obat-obatan dilakukan dengan tetap memelihara kelangsungan potensi, populasi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan liar.
Pasal 36
Ketentuan tentang budidaya tanaman obat-obatan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB IX
PEMELIHARAAN UNTUK KESENANGAN
Pasal 37
- (1)Setiap orang dapat memelihara jenis tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan kesenangan.
- (2)Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan hanya dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi.
Pasal 38
Menteri menetapkan batas maksimum jumlah tumbuhan dan satwa liar yang dapat dipelihara untuk kesenangan.
Pasal 39
- (1)Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan diperoleh dari hasil penangkaran, perdagangan yang sah, atau dari habitat alam.
- (2)Pengambilan tumbuhan liar dan penangkapan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 40
- (1)Pemelihara jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kesenangan, wajib:
- memelihara kesehatan, kenyamanan, dan keamanan jenis tumbuhan atau satwa liar peliharaannya;
- menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa liar.
- (2)Ketentuan pelaksanaan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 41
- (1)Pemerintah setiap 5 (lima) tahun mengevaluasi kecakapan atau kemampuan seseorang atau lembaga atas kegiatannya melakukan pemeliharaan satwa liar untuk kesenangan.
- (2)Untuk keperluan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemelihara satwa liar wajib menyampaikan laporan berkala pemeliharaan satwa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB X
PENGIRIMAN ATAU PENGANGKUTAN
TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 42
- (1)Pengiriman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa liar dari satu wilayah habitat ke wilayah habitat lainnya di Indonesia, atau dari dan ke luar wilayah Indonesia, wajib dilengkapi dengan dokumen pengiriman atau pengangkutan.
- (2)Dokumen dinyatakan sah, apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- standar teknis pengangkutan;
- izin pengiriman;
- izin penangkaran bagi satwa hasil penangkaran;
- sertifikat kesehatan satwa dari pejabat yang berwenang.
- (3)Izin pengiriman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b wajib memuat keterangan tentang:
- jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa;
- pelabuhan pemberangkatan dan pelabuhan tujuan;
- identitas Orang atau Badan yang mengirim dan menerima tumbuhan dan satwa;
- peruntukan pemanfaatan tumbuhan dan satwa.
BAB XI
DAFTAR KLASIFIKASI DAN KUOTA
Pasal 43
- (1)Pemerintah menetapkan daftar jenis tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi atas dasar klasifikasi yang boleh dan yang tidak boleh diperdagangkan.
- (2)Penetapan daftar klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan:
- perkembangan upaya perlindungan jenis tumbuhan dan satwa liar yang disepakati dalam konvensi internasional;
- upaya-upaya konservasi yang dilakukan di Indonesia; dan
- kepentingan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Pasal 44
- (1)Pemerintah menetapkan kuota pengambilan dan penangkapan setiap jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa liar yang dapat diambil atau ditangkap dari alam untuk setiap kurun waktu 1 (satu) tahun.
- (2)Penetapan kuota pengambilan dan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan pertumbuhan populasi tumbuhan dan satwa liar pada wilayah habitat yang bersangkutan.
- (3)Wilayah habitat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 45
Kuota penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) meliputi juga hasil perburuan satwa liar secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar Taman Buru dan di dalam atau disekitar Areal Buru dengan menggunakan alat-alat tradisional.
Pasal 46
Kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 merupakan pedoman untuk memenuhi kebutuhan seluruh bentuk pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang diperoleh dari alam.
Pasal 47
- (1)Pemerintah menetapkan kuota setiap jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi untuk keperluan perdagangan dalam setiap kurun waktu 1 (satu) tahun.
- (2)Sumber tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan penetapan kuota perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari kuota pengambilan dan penangkapan dari alam dan hasil penangkaran.
- (3)Kuota perdagangan ditetapkan atas dasar kebutuhan perdagangan dalam negeri dan untuk tujuan ekspor, re-ekspor, atau impor.
Pasal 48
- (1)Pemerintah mengendalikan impor setiap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dapat dimasukkan ke Indonesia.
- (1)Pengendalian impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan upaya perlindungan tumbuhan dan satwa liar sejenis di Indonesia dan ketentuan konvensi internasional tentang impor tumbuhan dan satwa liar.
Pasal 49
Penetapan daftar klasifikasi, kuota pengambilan dan penangkapan, dan kuota perdagangan, sebagaimana diatur dalam Bab ini dilakukan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).
BAB XII
S A N K S I
Pasal 50
- (1)Barang siapa tanpa izin menggunakan tumbuhan dan atau satwa liar yang dilindungi untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- (2)Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan atau dihukum tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap tumbuhan liar dan satwa liar untuk waktu paling lama 5 tahun.
- (3)Barang siapa mengambil tumbuhan liar dan atau satwa liar dari habitat alam tanpa izin atau dengan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 29 dan Pasal 39 ayat (2) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan atau dihukum tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.
Pasal 51
Barangsiapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan atau dihukum tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap tumbuhan dan satwa liar untuk waktu paling lama 4 tahun.
Pasal 52
- (1)Barangsiapa melakukan penangkaran tumbuhan liar dan atau satwa liar tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan atau pencabutan izin penangkaran.
- (2)Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 53
- (1)Penangkar yang melakukan perdagangan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dihukum karena melakukan perbuatan penyelundupan.
- (2)Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha penangkaran.
Pasal 54
- (1)Barangsiapa melakukan perdagangan tumbuhan atau satwa sebelum memenuhi kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atau Pasal 11 ayat (1) atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- (2)Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta-merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.
Pasal 55
Penangkar yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 ayat (2), dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha penangkaran.
Pasal 56
- (1)Barangsiapa melakukan perdagangan satwa liar yang dilindungi dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- (2)Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.
Pasal 57
Barangsiapa melakukan perdagangan tumbuhan liar dan atau satwa liar selain oleh Badan Usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dihukum karena melakukan perbuatan penyelundupan.
Pasal 58
- (1)Badan Usaha perdagangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dengan serta-merta dapat dikenakan denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan atau pembekuan kegiatan usaha paling lama 2 (dua) tahun.
- (2)Badan Usaha perdagangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dengan serta merta dapat dihukum pembekuan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun.
- (3)Badan Usaha perdagangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan atau pembekuan kegiatan usaha paling lama 2 (dua) tahun.
- (4)Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sewaktu-waktu atas pertimbangan Menteri, dapat dikenakan pencabutan izin usaha.
Pasal 59
- (1)Ekspor, re-ekspor, atau impor tumbuhan liar dan atau satwa liar tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), atau tanpa dokumen, atau memalsukan dokumen, atau menyimpang dari syarat-syarat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dihukum karena melakukan perbuatan penyelundupan.
- (2)Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta-merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 250.000.000,00 (duaratus lima puluh juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha perdagangan yang bersangkutan.
Pasal 60
- (1)Barangsiapa melakukan peragaan satwa liar tanpa izin seba-gaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dihukum karena melakukan percobaan perbuatan perusakan lingkungan hidup.
- (2)Apabila perbuatan tersebut dalam ayat (1) dilakukan terhadap satwa liar yang dilindungi, dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 61
- (1)Barangsiapa melakukan pertukaran tumbuhan dan satwa yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- (1)Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta-merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.
Pasal 62
Pemeliharaan tumbuhan liar dan atau satwa liar untuk kesenangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (2) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan atau perampasan atas satwa yang dipelihara.
Pasal 63
- (1)Barangsiapa melakukan pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa dokumen pengiriman atau pengangkutan, atau menyimpang dari syarat-syarat atau tidak memenuhi kewajiban, atau memalsukan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dihukum karena turut serta melakukan penyelundupan dan atau pencurian dan atau percobaan melakukan perusakan lingkungan hidup.
- (1)Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta-merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 250.000.000,00 (duaratus lima puluh juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.
Pasal 64
- (1)Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, dan 63, sepanjang menyangkut tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, maka tumbuhan dan satwa liar tersebut dirampas untuk negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.
- (1)Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, dan 63, sepanjang menyangkut tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi, maka tumbuhan dan satwa liar tersebut diperlakukan sama dengan yang dilindungi, dirampas untuk negara.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 65
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini:
- Departemen yang bertanggungjawab di bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Otoritas Pengelola (Management Authority) Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar.
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ditetapkan sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).
Pasal 66
- (1)Otoritas Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
- (1)Otoritas Keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b mempunyai kewenangan untuk:
- memberikan rekomendasi kepada Otoritas Pengelola ten-tang penetapan Daftar Klasifikasi, Kuota penangkapan dan perdagangan termasuk ekspor, re-ekspor, impor, introduksi dari laut, semua spesimen tumbuhan dan satwa liar;
- memonitor izin perdagangan dan realisasi perdagangan, serta memberikan rekomendasi kepada Otoritas Pengelola tentang pembatasan pemberian izin perdagangan tumbuhan dan satwa liar karena berdasarkan evaluasi secara biologis pembatasan seperti itu perlu dilakukan;
- bertindak sebagai pihak yang independen memberikan rekomendasi terhadap konvensi internasional di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar.
Pasal 67
Penanggung jawab dari semua kegiatan dalam rangka pemanfaatan jenis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, bertanggung jawab atas tindakan satwa liar atau kelalaian penanggung jawab menempatkan tumbuhan yang berbahaya yang mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, mengakibatkan gangguan kesehatan, cedera atau hilangnya jiwa orang lain.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 68
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka segala peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR 14
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETANAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I
ttd
Lambock V. Nahattand
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
U M U M
Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa kekayaan berupa sumber daya alam hewani, nabati ataupun keindahan alam dan gejala alam lainnya. Potensi sumber daya alam dan ekosistemnya tersebut perlu dikembangkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan asas konservasi yaitu pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya antara lain mengatur tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar tersebut perlu ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah untuk menjamin kelancaran, ketertiban dan kelestarian sumber daya alam hayati dalam melaksanakan segala kegiatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa.
Berhasilnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yaitu mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati tersebut untuk menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam memanfaatkan tumbuhan dan satwa selalu dipegang prinsip menghindari bahaya kepunahan dan atau menghindari penurunan potensi pertumbuhan populasi tumbuhan dan satwa liar.
Pemanfaatan tumbuhan dan satwa dilakukan melalui bentuk pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran, perburuan, perdagangan, peragaan, pertukaran, budidaya tanaman obatobatan ataupun pemeliharaan untuk kesenangan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
- Angka 1
Cukup jelas
- Angka 2
Cukup jelas
- Angka 3
Pembesaran jenis-jenis satwa liar yang berkembangbiaknya dengan cara bertelur, maka pembesaran dapat dimulai dari menetaskan telur yang diambil langsung dari alam dan membesarkan hasil tetasan telur hingga mencapai umur atau ukuran tertentu untuk dapat dimanfaatkan
- Angka 4
Cukup jelas
- Angka 5
Cukup jelas
- Angka 6
Cukup jelas
- Angka 7
Cukup jelas
- Angka 8
Cukup jelas
- Angka 9
Cukup jelas
Pasal 2
- Ayat (1)
Dalam memanfaatkan tumbuhan dan satwa liar harus memperhatikan aspek pelestarian dengan melakukan pengendalian pemanfaatannya sehingga tidak merusak kondisi populasi alam.
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
- Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
- Ayat (1)
Kewajiban memberitahukan tersebut adalah konsekuensi dari prinsip bahwa tindakan apapu yang dilakukan terhadap satwa liar yang dilindungi akan membawa dampak terhadap kelestarian lingkungan yang bersifat global.
Karena itu pemerintah sebagai penanggung jawab kepentingan publik, berhak untuk mengetahui hasil pengkajian, penelitian dan pengembangan satwa liar yang dilindungi.
Pemberitahuan hasil pengkajian, penelitian dan pengembangan tersebut tidak harus dalam wujud satwa tetapi cukup dengan informasi yang memadai atas hasil pengkajian, penelitian dan pengembangan tersebut.
Kewajiban memberitahukan tersebut tidak mengurangi hak para peneliti yang timbul dari hasil penelitiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ayat (2)
Cukup jelas
- Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
- Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing.
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
- Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengembangbiakan satwa dalam lingkungan yang terkontrol (captive breeding) di dalam kandang, dapat juga dilakukan di lingkungan semi alami. Pengembangbiakan satwa liar ini merupakan kegiatan pengembangbiakan di mana induk-induknya melakukan perkawinan (apabila cara reproduksinya secara kawin) di dalam lingkungan yang terkontrol atau (apabila cara reproduksinya secara tidak kawin) induknya telah berada di dalam lingkungan yang terkontrol tersebut pada saat terjadinya awal berkembangnya anakan (telur, janin).
Yang dimaksud dengan lingkungan yangterkontrol pada pengembangbiakan satwa liar merupakan lingkungan yang dimanipulasi untuk tujuan memproduksi jenis satwa tertentu dengan membuat batas-batas yang jelas untuk menjaga keluar masuknya satwa, telur, atau gamet serta dicirikan oleh antara lain adanya rumah buatan, pembuangan limbah, fasilitas kesehatan, perlindungan dari predator dan pemberian makanan secara buatan.
Yang dimaksud dengan perbanyakan tumbuhan secara buatan (artificial propagation) merupakan kegiatan memperbanyak dan menumbuhkan tumbuhan di dalam kondisi yangterkontrol dari material untuk memperbanyak tumbuhan seperti biji, potongan (stek), pemencaran rumput, kultur jaringan dan spora.
Stok induk tumbuhan untuk penangkaran dapat diambil dari alam dengan memperhatikan keadaan populasi di alam serta dikelola sedemikian rupa sehingga dapat dijamin pemeliharaan stok induk tersebut dalam jangka panjang.
Yang dimaksud dengan kondisi terkontrol pada perbanyakan tumbuhan merupakan kondisi di luar lingkungan alaminya yang secara intensif dimanipulasi oleh campur tangan manusia dengan tujuan untuk memperoleh dan memperbanyak tumbuhan dengan jenis atau hibrit yang terpilih, serta dicirikan oleh antara lain adanya pengolahan lahan, pemupukan, pengendalian hama dan gulma, irigasi, atau perlakuan persemaian seperti penumbuhan dalam pot, pembuatan bedengan atau perlindungan dari keadaan cuaca.
- Ayat (2)
Cukup jelas
- Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Mereka yang telah memiliki izin penangkaran tidak otomatis dapat melakukan kegiatan perdagangan. Namun demikian, pemegang izin penangkaran tidak lagi memerlukan izin perdagangan untuk melakukan kegiatan perdagan
- Ayat (3)
- Huruf a
Penangkar baru dapat melakukan tindakan perdagangan apabila populasi satwa hasil penangkarannya telah memenuhi jumlah tertentu.
- Huruf b
Menteri dalam memberikan rekomendasi kepada penangkar untuk dapat melakukan kegiatan perdagangan juga harus mempertimbangkan kesungguhan seseorang penangkar dalam melakukan kegiatan penangkar secara profesional. Profesionalisme ini harus dinilai dalam rangka menunjang upaya konservasi.
- Huruf c
Sekalipun penangkar telah memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, akan tetapi atas dasar pertimbangan kelangkaan sesuatu jenis tumbuhan dan atau satwa, pemerintah berwenang menunda rekomendasi untuk melakukan perdagangan bagi penangkar sampai waktu yang dipandang layak telah terjaminnya kelestarian jenis tumbuhan atau satwa langka yang bersangkutan.
- Huruf a
- Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
- Ayat (1)
Generasi kedua ini dalam istilah penangkaran dikenal dengan kode F2 yaitu individu satwa hasil keturunan kedua (pengembangbiakan) dari induk yang ditangkap atau diambil langsung dari alam.
- Ayat (2)
Cukup jelas
- Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
- Ayat (1)
Apabila secara teknis, penandaan secara fisik mengalami kesulitan atau mengganggu perilaku satwa maka cukup dilakukan dengan sertifikasi.
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
- Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
- Ayat (1)
Pada dasarnya satwa liar yang dilindungi yang diperoleh dari alam tetap dalam penguasaan negara, karena itu sekalipun seseorang atau badan atas dasar izin Menteri dapat memanfaatkan satwa dari alam akan tetapi tidak menimbulkan hak kepemilikan atas satwa yang bersangkutan.
Dengan demikian status satwa tersebut dalam penguasaan penangkar adalah satwa yang dititipkan oleh Negara.
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Pada saat ditetapkan Peraturan Pemerintah ini, ketentuan yang mengatur kegiatan perburuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.
Pasal 18
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Perdagangan dari hasil penangkaran wajib dilengkapi dengan penandaan atau sertifikasi.
Pasal 19
- Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Badan Usaha dalam Peraturan Pemerintah ini termasuk juga Koperasi.
- Ayat (2)
Yang dimaksud dengan perdagangan dalam skala terbatas adalah kegiatan mengumpulkan dan menjual hasil perburuan tradisional dengan menggunakan alat-alat tradisional yang dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar Areal Buru dan Taman Buru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.
Pasal 20
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak beserta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 22
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
- Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
- Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Tumbuhan liar jenis Raflesia yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi seluruh jenis dari Genus Raflesia.Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Pada saat ditetapkan Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai budidaya tanaman obat-obatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman.Pasal 37
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 42
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
- Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 43
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah konsekuensi dari prinsip unitas ekosistem global, dimana flora dan fauna Indonesia termasuk bagian yang tidak terpisahkan. Karena itu, konvensi internasional yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar seperti CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) termasuk yang harus mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dalam penetapan daftar klasifikasi jenis tumbuhan dan satwa liar.
Sekalipun pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar termasuk perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi pada prinsipnya dapat dibenarkan namun praktek perdagangan tersebut selalu harus tunduk pada kepentingan yang lebih besar yaitu "pelestarian lingkungan hidup" baik dalam kerangka terciptanya keseimbangan ekosistem global maupun keseimbangan ekosistem mikro.
Karena itu, pengendalian perdagangan tumbuhan dan satwa liar senantiasa harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan konvensi internasional seperti CITES, dan juga dengan tidak melupakan upaya-upaya konservasi yang dilakukan di dalam negeri. Keberhasilan atau kegagalan upaya konservasi tentunya akan berakibat langsung terhadap populasi tumbuhan dan satwa, dengan demikian selalu terbuka kemunkinan jenis tumbuhan dan satwa liar tertentu berubah status dari kondisi yang "tidak dilindungi" menjadi harus "dilindungi" dan demikian pula sebaliknya. Maka daftar berdasarkan klasifikasi "dilindungi" dan "tidak dilindungi" dalam ayat (1) Pasal ini senantiasa dapat berubah sesuai perkembangan keadaan faktual lingkungan.
Pasal 44
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Wilayah habitat adalah wilayah yang secara alamiah merupakan tempat beradanya atau habitat hidup sesuatu jenis tumbuhan atau satwa untuk dapat melestarikan populasinya.
- Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan yang mengatur mengenai perburuan yang dilakukan oleh masyarakat setempat adalah Peraturan Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
- Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 48
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
- Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 53
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
- Ayat (3)
Cukup jelas
- Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 59
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 60
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 61
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 64
- Ayat (1)
Cukup jelas
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 65
Otoritas Pengelola dan otoritas Keilmuan dalam rangka konservasi tumbuhan dan satwa liar termasuk juga dalam rangka pelaksanaan CITES
Pasal 66
- Ayat (1)
Pelaksanaan tugas Otoritas Pengelola adalah Menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas