Kejahatan Satwa dan Hutan

Penyidik KLHK Tangkap Penjual Orangutan di Aceh

Pedagang orangutan di Aceh ditangkapoleh petugas dan diancam dengan hukuman penjara 5 tahun karena memperjualbelikan satwa dilindungi

Meningkat 70% Tren Perdagangan Satwa Dilindungi di Indonesia pada Semester Pertama 2015

Praktik perdagangan satwa liar yang dilindungi di Indonesia pada paruh pertama tahun 2015 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun 2014. Jika pada rentang bulan Januari-Juni 2014

Polisi Buru RD, Mahasiswa Penjual Ular Piton Langka di Bogor

Mabes polri memburu seorang mahasiswa yang diduga menjadi pedagang satwa jenis reptil. Mahasiswa ini terancam kena pidana penjara 5 tahun

16 Individu Elang Bebagai Jenis Disita dari Pedagang Satwa Liar Online di Surabaya

Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap pelaku perdagangan satwa liar dilindungi sekaligus menyita 16 individu burung elang dari berbagai jenis.

Jual Satwa Lindung, Dibui 13 Bulan

Tiga orang pedagang satwa dilindungi berupa kulita harimau dihukum penjara 13 bulan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun

Perkembangan Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera: Diduga itu Kasus Lama

komunikasi PROFAUNA dengan BKSDA Sumut,  ada kemungkinan foto yang diunggah oleh Manullang beberapa hari yang lalu merupakan foto lama yang baru diunggah sekarang

Halaman

Subscribe to RSS - Kejahatan Satwa dan Hutan
© 2003 - 2026 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.