Siaran Pers: ProFauna Serukan Dihentikannya Perusakan Habitat Orangutan di Sumatera Utara Dan Aceh

Medan (7/5/2013). ProFauna Indonesia, sebuah organisasi perlindungan satwa liar terdepan di Indonesia, menyerukan untuk dihentikannya perusakan habitat orangutan yang ada di Sumatera Utara dan Aceh. Seruan ProFauna itu disampaikan di Medan dalam dalam kampanye "Ride for Orangutan 2013" untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian orangutan sumatera dan habitatnya (7/5/2013). Kampanye yang dimulai tanggal 20 April 2013 dari Jakarta itu dilakukan dengan cara keliling Pulau Sumatera dengan menggunakan sepeda motor.

Propinsi Sumatera Utara dan Aceh sangat penting bagi pelestarian orangutan, karena saat ini orangutan sumatera hanya ditemukan secara alami di kedua propinsi itu. Saat ini hampir semua orangutan sumatera hanya ditemukan di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh, dengan Danau Toba sebagai batas paling selatan sebarannya. Populasi orangutan sumatera diperkirakan kini tinggal 6000 ekor dengan kosentrasi terbesar berada di Leuser Barat, Leuser Timur dan Rawa Singkil. Selain itu orangutan dalam jumlah terbatas juga ditemukan di Hutan BatangToru yang diduga itu merupakan populasi orangutan tertua yang ada di Indonesia. Namun keberadaan orangutan itu terancam punah akibat deforestasi yang terjadi di Sumatera utara dan Aceh.

Di Sumatera Utara, diperkirakan tutupan hutan telah berkurang dari sekitar 3,1 juta hektar di tahun 1985 menjadi 1,6 juta hektar pada 2007. Kasus deforestasi yang sangat menonjol adalah yang terjadi di Rawa Tripa, Aceh. Rawa Tripa yang menjadi habitat sekitar 200 orangutan dengan luas hutan 62.000 ha itu seluas 75% telah dikonversi untuk perkebunan sawit. Ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian orangutan.

Dalam kasus Rawa Tripa, Walhi telah melakukan gugatan kepada Gubernur Aceh karena mengeluarkan izin usaha perkebunan kelapa sawit kepada PT Kallista Alam dan gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera Medan tanggal 30 Agustus 2012. Kemudian pada tanggal 8 April 2012 Kementerian Lingkungan Hidup melakukan upaya hukum pidana atas tindakan PT. Kallista Alam dan PT. Surya Panen Subur (SPS 2) karena dianggap melakukan kejahatan lingkungan kidup karena membuka lahan dengan cara dibakar.

Rosek Nursahid, chairman ProFauna Indonesia, mengatakan, "ProFauna mendesak pemerintah untuk menegakan hukum yang melindungi habitat orangutan dan juga satwa liar lainnya. Habitat penting untuk orangutan seharusnya tidak dibuka untuk perkebunan sawit atau hutan tanaman industri, karena hal itu sama saja dengan memusnahkan orangutan secara perlahan tapi sistematis". Rosek yang juga salah satu pengendara dalam tim Ride for Orangutan menegaskan, "ProFauna menuntut ada sanksi hukum yang tegas terhadap perusahaan yang merusak hutan dan juga pelaku perdagangan orangutan, tanpa penegakan hukum yang kuat maka masa depan orangutan sumatera akan semakin buram".

Dalam kampanye Ride for Orangutan yang akan diadakan hingga akhir Mei 2013 itu tim ProFauna melakukan program edukasi ke sekolah dan kampus yang ada di Sumatera tentang perlindungan orangutan dan habitatnya. Aktivis ProFauna juga melakukan kampanye penyadaran masyarakat di pusat-pusat keramaian dengan melibatkan komunitas lokal. Selain itu ProFauna juga berkunjung ke habitat orangutan di alam dan tempat karantina orangutan yang dikelola oleh Program Konservasi Orangutan Sumatra di Sibolangit Sumatera Utara.

Sebelum melakukan kampanye di Medan, tim ProFauna sudah sukses melakukan kampanye di Jakarta, Bandar Lampung, Palembang, Jambi, Padang, Balige Tobasa dan Sibolangit Sumut yang diikuti oleh berbagai komunitas otomotif, pecinta alam, dan juga fans Slank yang biasa disebut Slanker. Kampanye di kota-kota itu mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Made Astuti, juru bicara tim Ride for Orangutan, mengatakan, "kampanye ini berbeda dengan kampanye lainnya karena di setiap daerah yang kami kunjungi di Sumatera itu ProFauna melibatkan partisipasi komunitas lokal. Ini menjadi penting dan simbol bahwa pelestarian orangutan dan habitatnya itu harus melibatkan semua pihak".

Orangutan adalah satwa dilindungi yang tidak boleh diperdagangkan dan dipelihara sebagai satwa peliharaan (pet animal). Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan orangutan bisa dikenakan sanksi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Namun meskipun sudah dilindungi, perdagangan orangutan masih terjadi. Rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya penegakan hukum menjadi pemicu masih maraknya perdagangan orangutan dan perusakan hutan yang menjadi habitat orangutan.

Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.