Perdagangan Penyu di Bali

Perdagangan penyu di Bali telah mendapat perhatian dunia internasional dalam lima belas tahun terakhir ini. Tahun 1990-an, beberapa lembaga internasional seperti Greenpeace mempublikasikan bahwa telah terjadi perdagangan dan pembantaian ribuan penyu per tahun di Bali. Isu boikot pariwisata terhadap Bali pun mencuat sebagai respon dari kepedulian masyarakat internasional terhadap nasib malang penyu-penyu yang bebas diperdagangkan di Bali. Apalagi pemotongan atau lebih tepatnya disebut pembantaian penyu tersebut dipandang sangat kejam dan tidak "manusiawi".

Kemudian isu boikot pariwisata Bali semakin mereda seiring dengan berjalannya waktu dan munculnya isu yang mengatakan bahwa perdagangan penyu di Bali telah menurun. Namun investigasi ProFauna Indonesia di tahun 1999 membuktikan bahwa perdagangan penyu di Bali masih berlangsung. ProFauna Indonesia mencatat ada sekitar 9000 ekor penyu yang diperdagangkan hanya dalam kurun waktu 4 bulan, yaitu Mei hingga Agustus 2001.

Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup maupun mati adalah dilarang, seperti yang telah dijelaskan dalam Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil adalah dilarang. Indonesia telah merativikasi perjanjian CITES sejak tahun 1978, ini berarti Indonesia terikat terhadap ketentuan CITES ini.

Masalah perdagangan penyu di Bali semakin mendapat perhatian dari berbagai pihak setelah ProFauna Indonesia mempublikasikan hasil investigasinya tahun 1999.

Perdagangan Penyu di Bali Masih Berlangsung

Pada tahun 2001 ini ProFauna Indonesia kembali melakukan investigasi terhadap perdagangan penyu di Bali. Investigasi yang didukung oleh Humane Society International ini dilakukan pada bulan Februri-Mei 2001.

Tanjung Benoa adalah pusat perdagangan penyu di Bali. Di Tanjung Benoa inilah tempat masuknya kapal-kapal penangkap penyu. Walaupun di daerah-daerah lain juga terjadi pemanfaatan penyu, namun Bali yang selama bertahun-tahun secara intensif memanfaatkan penyu, sehingga tak heran jika Bali dianggap sebagai pusat perdagangan penyu. Kebutuhan penyu di Bali yang besar ini telah menyedot para penangkap penyu dari berbagai daerah untuk mengirimkan penyu ke Bali.

Dari investigasi ProFauna Indonesia ini membuktikan bahwa perdagangan penyu di Bali masih berlangsung, walaupun jumlahnya menurun drastis. Menurunnya angka perdagangan penyu ini lebih banyak disebabkan karena saat itu pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan operasi yang membuahkan hasil dengan ditangkapnya Maliani seorang nahkoda kapal penangkap penyu. Akibatnya para pedagang penyu, khususnya yang ada di lokasi penampungan cenderung sangat hati-hati dan tertutup. Perdagangan penyu di Tanjung Benoa tidak terjadi lagi secara terbuka seperti yang terjadi sebelum tahun 2000. Kini tempat-tempat penampungan penyu lebih tertutup dan penjaganya selalu mengawasinya dengan ketat. Turis-turis asing yang dulunya bebas melihat penyu-penyu yang ada di penampungan, sekarang sudah dilarang.

Saat ini di Tanjung Benoa ada enam tempat penampungan penyu, yaitu milik Rastha, Kami, Atri, Mentri, Hasan dan Daang. Sebagian besar lokasi penampungan penyu tersebut berada di tepi laut, kecuali milik Kami dan Rastha yang berada agak jauh dari pantai. Penampungan penyu yang ada di tepi laut dipagari dengan bambu, sedangkan milik Kami dan Rasta berbentuk kolam yang terbuat dari semen.

Jumlah, Jenis dan Harga Penyu di Penampungan

Selama bulan Februari-Mei 2001, jumlah penyu yang ada di penampungan tidak terlalu banyak. Penampungan yang paling banyak menyimpan penyu adalah penampungan milik Hasan, sedangkan yang paling sedikit adalah milik Daang. Penampungan milik Rasta diduga juga menyimpan banyak penyu, hanya saja tempatnya sangat tertutup sehingga sulit untuk dipantau. Jika semuanya dibuat rata-rata maka setiap bulannya rata-rata ada sekitar 199 ekor penyu di keenam tempat penampungan penyu tersebut. ProFauna Indonesia yakin bahwa jumlah penyu yang ada di penampungan jauh lebih besar daripada jumlah yang dapat terpantau.

Jumlah kapal penangkap penyu yang masuk ke Benoa yang terpantau oleh ProFauna Indonesia juga tidak terlalu banyak. Tercatat hanya ada 4 kali kapal bermuatan penyu yang masuk ke Tanjung Benoa selama bulan Februari-Mei 2001 dengan jumlah total muatan 490 ekor penyu. Kapal-kapal ini biasanya berlabuh di Tanjung Benoa pada pagi-pagi sekali atau malam hari. ProFauna percaya bahwa jumlah kapal yang masuk jauh lebih besar dari yang terlihat, namun cukup sulit memantaunya di malam hari.

Jenis penyu yang ada di tempat penampungan semuanya adalah jenis penyu hijau (Chelonia mydas). Penyu hijau ini di Bali diambil dagingnya untuk dibuat sate dan lawar (masakan tradisional Bali).

Penyu-penyu yang ada di penampungan di Tanjung Benoa tersebut selanjutnya akan didistribusikan ke daerah lain seperti Denpasar, Serangan dan Ketewel Gianyar. Hampir setiap hari selalu ada pengiriman penyu ke luar Benoa. Jumlahnya bervariasi, antara 5 hingga puluhan ekor. Penyu-penyu tersebut biasanya dikirim menggunakan mobil pick up (mobil bak terbuka) yang tertutup terpal. Penyu-penyu tersebut masih dalam keadaan hidup.

Pemotongan penyu ini terlihat sadis, yaitu penyu yang masih hidup dibalik sehingga kerapasnya (tempurungnya) berada di bawah. Selanjutnya masih dalam keadaan hidup, bagian tepi perut penyu tersebut dipotong memutar sampai kulitnya terbuka dan terlihat isi perut penyu tersebut. Selama proses pemotongan ini, penyu tersebut masih terlihat bergerak-gerak kesakitan.

Untuk Kepentingan Komersil

Harga seekor penyu adalah Rp 500.000-1 juta, tergantung ukurannya. Jika sudah dalam bentuk daging harganya adalah Rp 25.000 per kilogram. Sedangkan kulitnya yang sudah kering biasanya dijual seharga Rp 80.000/kg. Daging penyu masih diperjualbelikan dengan bebas, misalnya seperti yang terjadi di Pasar Kumbasari Badung dan Pasar Bualu. Para penjual sate penyu juga masih bertebaran di Tanjung Benoa, Badung dan Denpasar.

Fakta menunjukan bahwa sebagian besar perdagangan penyu adalah untuk kepentingan komersil, bukan untuk kepentingan adat atau agama. Apalagi sejumlah Pedanda (Pendeta umat Hindu), misalnya Ida Ratu Pedanda Ngurah Kaleran mengatakan bahwa tidak ada keharusan memakai daging penyu dalam upacara adat atau agama, karena pada prinsipnya Agama Hindu mengajarkan welas asih dan tidak saling menyakiti.

Alasan pemanfaatan penyu untuk upacara adat dan agama adalah alasan yang sama sekali tidak mendasar, dan hanya merupakan alat pembenaran dari perdagangan penyu tersebut. Fakta membuktikan bahwa penyu-penyu tersebut dimanfaatkan untuk sate penyu yang kemudian dijual bebas setiap hari di Benoa, Denpasar, Serangan dan Gianyar. Beberapa Pedanda mengatakan, seandainyapun dalam upacara harus menggunakan penyu maka jumlah penyu yang dibutuhkan tidak akan lebih dari 300 ekor dalam satu tahun.

Konsumen Sate Penyu

Perdagangan sate penyu banyak terkosentrasi di Denpasar Selatan dan Kabupaten Badung, serta sedikit di Gianyar. Sebagian besar konsumennya adalah penduduk domestik, bukan wisatawan asing. Namun ada juga wisatawan asing yang terlihat membeli sate penyu, biasanya mereka adalah wisatawan asal Taiwan. Harga sate penyu tersebut rata-rata adalah Rp 8000 per porsi (berisi10 tusuk sate).

Asal Penyu

Pantai tempat pendaratan penyu di Bali sudah jauh berkurang, hanya tersisa sedikit di beberapa tempat seperti Pantai Perancak dan Penyaringan. Sebagian besar pantai-pantai Bali yang semula menjadi tempat pendaratan penyu sudah berubah menjadi kawasan wisata yang tidak memungkinkan lagi bagi penyu untuk mendarat.

Untuk memenuhi kebutuhan penyu yang tinggi di Bali, para penangkap penyu berlayar sampai Jawa, Sulawesi, Flores dan Irian Jaya untuk mencari penyu. Alasan inilah yang menyebabkan kenapa perdagangan penyu di Bali menjadi ancaman serius bagi kelestarian penyu di alam. Perdagangan penyu di Bali telah mendorong penangkapan besar-besaran penyu di luar Bali.

Penangkapan penyu ini dimodali oleh Wewe dan pemilik penampungan penyu di Tanjung Benoa. Wewe mempunyai sekitar 10 kapal, sedangkan Rasta diperkirakan mempunya 4-5 kapal.

Seorang anggota ProFauna Indonesia yang berkunjung ke Pulau Kukusan, Flores melaporkan bahwa di pulau tersebut ada tempat penampungan sementara penyu milik Haji Mustajid. Setelah terkumpul banyak, penyu-penyu tersebut nantinya akan dikirim ke Bali. Setiap kali pengiriman jumlahnya berkisar antara 50-100 ekor dengan harga Rp 60.000-80.000 per ekor. Harga ini jauh lebih murah dibandingkan dengan harga penyu di Bali yang sekitar Rp 500.000-1 juta per ekornya.

Florian Weiss, seorang sukarelawan ProFauna Indonesia berkebangsaan Jerman, pada bulan Januari-Februari 2001 melakukan penelitian tentang kehidupan nelayan di Pulau Tukangbesi, Sulawesi Tenggara, melaporkan bahwa disana para nelayan juga menangkap penyu untuk dikirim ke Bali. Sebelumnya para nelayan tersebut menangkap penyu hanya untuk kepentingan tradisional saja, namun sejak mereka tahu bahwa Bali membutuhkan penyu yang banyak dengan harga yang mahal, maka penangkapan penyu dilakukan lebih intensif untuk dikirim ke Bali.

Tindakan Pemerintah

Walaupun agak terlambat, dalam satu tahun terakhir ini pemerintah, khususnya Unit Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali dan kepolisian setempat cukup gencar memerangi perdagangan penyu di Bali. ProFauna Indonesia dan Unit KSDA Bali secara intensif melakukan koordinasi untuk menegakan hukum perlindungan penyu.

Dalam beberapa kali dialog dengan ProFauna Indonesia, Gubernur Bali melalui wakilnya I Gusti Bagus Alit Putra, menyatakan mendukung tindakan tegas yang diambil Kepala Kepolisian daerah (KaPolda) Bali untuk menangkap orang yang terbukti melakukan perdagangan penyu. Dukungan yang sama juga disampaikan oleh Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Direktorat Jenderal Pelestarian dan Konservasi Alam (PKA) Departemen Kehutanan.

Pada tanggal 4 Oktober 2000 petugas KSDA, TNI AL dan kepolisian menangkap Kapal Motor (KM) Bintang Emas bermuatan puluhan ekor penyu yang dinahkodai oleh Maliani. Kapal tersebut terbukti membawa 90 ekor penyu hijau yang ditangkap dari perairan Sulawesi. Maliani mengaku bahwa kapal tersebut adalah milik Wewe yang tinggal di Tanjung Benoa.

Kemudian 1 ekor penyu disita oleh petugas sebagai barang bukti, sedangkan sisanya dititipkan ke Wewe. Ketika keesokan harinya (tanggal 5 Oktober 2000) petugas KSDA datang ke Tanjung Benoa untuk memeriksa barang bukti (penyu) ternyata penyu-penyu tersebut telah dijual oleh Wewe. Penyu-penyu tersebut dijual seharga Rp 125.000-320.000 per ekor. Dari hasil penjualan penyu sitaan tersebut, didapatkan uang sebesar Rp 17.416.000.

Kasus ini kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan terdakwa Maliani dan Wewe. Setelah melalui persidangan yang sering ditunda, akhirnya pada tanggal 12 April 2001 terdakwa Maliani divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 8 bulan dan denda Rp 1 juta. Sementara itu Wewe juga divonis bersalah pada tanggal 9 Mei 2001 dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dengan denda 3 juta. Wewe dan Maliani secara nyata terbukti telah melanggar UU No 5 tahun 1990 dan PP no 7 tahun 1999.

Meskipun telah divonis bersalah, Wewe masih bebas berkeliaran, tidak langsung masuk Penjara. Sementara itu Maliani, anak buah Wewe, telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Sehari setelah divonis bersalah, Wewe langsung mengajukan banding. Alasan banding inilah yang dipakai oleh jaksa untuk tidak menahan Wewe. Seharusnya setelah divonis Wewe langsung ditahan, agar dia tidak mempunyai kesemapatan untuk mempengaruhi pedagang-pedagang yang lain. Walaupun sudah ada surat perintah dari Pengadilan Tinggi no PT/81/Pen.Pid/2001 untuk segera menahan Wewe , namun sampai laporan ini selesai dibuat (Januari 2003) Wewe masih bebas dan perdagangan penyupun masih berlangsung.

Sejak disidangkannya kasus perdagangan penyu yang melibatkan Maliani dan Wewe, perdagangan penyu cenderung menurun. Pedagang yang lain sepertinya masih menunggu dan melihat (wait and see) apakah Wewe benar-benar akan dihukum berat atau hanya dijatuhi hukuman ringan.

Penyitaan Penyu di Gianyar

Sementara itu pada tanggal 29 Mei 2001 Kepolisian Resort Gianyar, Bali berhasil menggagalkan usaha pengiriman 25 ekor penyu asal Tanjung Benoa. Semula penyu tersebut akan dikirim ke Ketewel Gianyar dengan menggunakan mobil bernomer DK 9484 DY, namun tanpa sengaja tertangkap polisi ketika polisi sedang melakukan operasi razia kendaraan bermotor. Penyu-penyu yang kesemuanya jenis penyu hijau tersebut adalah milik Rastha, salah seorang pemilik penampungan penyu di Tanjung Benoa.

Penyitaan 25 ekor penyu tersebut memicu protes dari Bendesa Adat Tanjung Benoa. Belasan orang datang ke kantor POLRES Gianyar untuk meminta agar penyu-penyu tersebut diserahkan ke mereka dengan alasan bahwa penyu-penyu tersebut akan digunakan untuk kepentingan adat. Pihak POLRES Gianyar yang juga didukung oleh ProFauna, menolak mengabulkan permintaan tersebut. Pihak kepolisian telah berjanji akan tetap memproses kasus pengiriman penyu illegal tersebut sampai tuntas.

Setelah diambil satu ekor sebagai barang bukti, penyu-penyu yang lain selanjutnya dilepas di Pantai Lebih Gianyar. Pelepasan penyu ini melibatkan Kepolisian Resort Giannyar, petugas KSDA, Bendesa Adat Gianyar dan didukung sepenuhnya oleh ProFauna Indonesia.

Dukungan Internasional dan Ancaman Boikot Pariwisata

Perdagangan penyu di Bali menjadi perhatian serius dari dunia internasional. Bukan saja karena Bali menjadi pusat perdagangan penyu di Indonesia, namun juga karena sebagai tujuan utama wisata di Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir ini ProFauna Indonesia bersama Humane Society International, aktif melakukan kampanye untuk melestarikan penyu. Kampanye internasional perlindungan penyu Indonesia yang dilakukan organisasi lain seperti WSPA dan PADI, juga terus dilakukan.

Dalam lima bulan terakhirini, KSBK menerima lebih dari 200 surat dari lembaga-lembaga internasional yang menaruh perhatian terhadap perdagangan penyu di Bali. Surat-surat tersebut oleh ProFauna kemudian diteruskan ke pemerintah, dengan harapan pemerintah akan lebih serius dalam menangani isu perdagangan penyu di Bali. Ribuan email dan surat dari individu-individu dari seluruh dunia, seperti Inggris, Australia, Amerika, Jerman, Swiss, India, Malaysia, Belanda, dan sebagainya juga terus mengalir ke kantor ProFauna Indonesia.

Sebagian besar ribuan surat tersebut mengutuk keras praktek perdagangan dan pembantaian penyu di Bali. Mereka juga menuntut agar pedagang besar penyu seperti Wewe dapat ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Banyak diantara mereka yang mengancam melakukan kampanye boikot pariwisata Bali jika pemerintah tidak serius dalam menghentikan perdagangan penyu di Bali. Ancaman ini terlihat serius, karena banyak diantara mereka adalah para pemilik biro-biro wisata di luar negeri dan instruktur selam, yang mempunyai akses untuk mempengaruhi calon wisatawan yang hendak berkunjung ke Indonesia. Pihak Kementrian Lingkungan Hidup juga membenarkan bahwa mereka juga banyak menerima surat tersebut.

Badan Lingkungan (UNEP) PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dalam suratnya ke ProFauna Indonesia untuk diteruskan ke pemerintah Indonesia, menyerukan agar pemerintah Indonesia bertindak tegas dalam menegakan hukum perlindungan penyu.

Sebagian besar wisatawan berkunjung ke Bali adalah untuk menikmati keindahan alam dan budayanya, bukan untuk melihat perdagangan penyu yang menyedihkan. Kegiatan-kegiatan alam seperti selancar dan menyelam adalah salah satu kegiatan favorit bagi wisatawan asing. Dan bagi penyelam, penyu adalah salah satu daya tarik bagi mereka untuk menyelam. Penangkapan penyu di alam untuk diperdagangkan hanya akan mempercepat laju kepunahan penyu.

Perdagangan penyu akan memperburuk citra Bali di mata internasional, sementara konstribusi perdagangan penyu bagi negara sangatlah kecil. Bagaimanapun juga Bali telah terkenal di seluruh dunia sebagai daerah tujuan wisata utama di Indonesia, sehingga peristiwa-peristiwa buruk seperti perdagangan penyu akan dengan cepat menyebar ke seluruh dunia.

Informasi lebih lanjut, hubungi:

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.