Ayo Bantu Menghentikan Penangkapan dan Penyelundupan Nuri & Kakatua

Sekitar 85 jenis burung paruh bengkok yang terdapat di Indonesia, 14 jenis diantaranya telah dilindungi karena masuk dalam katagori terancam punah. Salah satu kawasan yang kaya akan burung paruh bengkok adalah kawasan Wallacea yang terdiri dari Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku.

Empat jenis burung paruh bengkok yang ada di kawasan Wallacea masuk dalam kategori genting (endangered) yaitu Nuri Talaud (Eos histrio), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), Betet Kepala Philipina (Tanygnathus lucioinensis) dan Nuri Sayap Hitam (Eos cyanogenia).

Fakta tentang Penangkapan Nuri dan Kakatua

Bantu ProFauna Menghentikan Penangkapan dan Penyelundupan Nuri & KakatuaPada tahun 2002 PROFAUNA Indonesia dalam laporan berjudul Flying Without Wings telah mempublikasikan fakta tentang perdagangan burung nuri dan kakatua di Maluku Utara. Pada waktu itu sekitar 15.000 ekor burung nuri dan kakatua ditangkap dari alam di Maluku Utara untuk diperdagangkan dengan pusat perdagangannya di Kota Ternate.

Untungnya setelah publikasi laporan Flying Without Wings yang diikuti dengan serangkaian kampanye yang dilakukan oleh PROFAUNA, kini perdagangan nuri dan kakatua di Ternate, Maluku Utara, telah menurun 90%.

Setelah 5 tahun peluncuran Flying Without Wings, PROFAUNA Indonesia kembali melakukan Investigasi tentang perdagangan burung paruh bengkok di Sulawesi dan Halmahera Utara pada tahun 2007. Meskipun saat ini secara legal tidak ada ekspor burung paruh bengkok asal Indonesia, namun pada kenyataannya penangkapan burung paruh bengkok di alam untuk diselundupkan ke Philipina masih terjadi. Temuan tersebut terungkap dalam laporan investigasi Profauna Indonesia yang berjudul Pirated Parrots yang dipublikasikan pada bulan Juni 2008.

Dalam Pirated Parrots disebutkan bahwa setiap tahunnya sekitar 10.000 ekor burung paruh bengkok ditangkap dari kawasan Halmahera Utara, Propinsi Maluku Utara, untuk diperdagangkan. Burung paruh bengkok tersebut bukan hanya diperdagangkan di tingkat domestik, namun juga diselundupkan ke Philipina.

Burung paruh bengkok yang ditangkap dari Halmahera Utara tersebut terdiri dari jenis kakatua putih (Cacatua alba), kesturi ternate (Lorius garrulus), bayan (Eclectus roratus) dan nuri kalung ungu (Eos squamata). Padahal bayan adalah jenis burung yang telah dilindungi yang semestinya tidak boleh diperdagangkan.

Penangkapan burung paruh bengkok untuk diperdagangkan tersebut juga terjadi pada jenis burung nuri yang sudah langka yaitu nuri talaud (Eos histrio). Untungnya penangkapan nuri talaud ini sudah menurun tajam akibat adanya operasi penyitaan yang dilakukan secara intensif pada tahun 2005. Selain itu adanya peraturan kampung di Pulau Karakelang, Kepulauan Talaud, yang melarang penangkapan Nuri Talaud juga turut menekan angka penangkapan nuri ini.

Pada tahun 2017 kembali PROFAUNA mempublikasikan laporannya yang menunjukan masih tinginya penangkapan burung kakatua putih dan kasturi ternate di KabupatenHalmahera Selatan,Maluku utara.

Tingkat Kematian 40%

Burung-burung paruh bengkok tersebut diselundupkan ke Philipina lewat pelabuhan di Desa Pelita Kecamatan Galela yang ada di Halmahera Utara. Burung tersebut diselundupkan dengan menggunakan perahu boat pribadi menuju Pulau Balut atau General Santos, Philipina.

Perjalanan perahu dari Halmahera Maluku ke General Santos, Philipina membutuhkan waktu sekitar sekitar 9 jam. Kebanyakan perahu yang mengangkut burung paruh bengkok asal Indonesia itu tidak langsung bersandar di pelabuhan General Santos, namun transaksinya terjadi di tengah laut. Pedagang burung asal Philipina akan mengirim orang untuk mengambil burung yang dibawa perahu asal Indonesia itu. Dari General Santos, burung-burung tersebut dikirim ke Pasar Cartimar di Manila.

Akibat pengangkutan yang lama, motode penangkapan yang buruk dan perlakukan buruk terhadap burung selama diperdagangkan, membuat tingkat kematian perdagangan burung paruh bengkok sangat tinggi, yaitu mencapai 40%.

Pelanggaran Hukum Konservasi Satwa

Penyelundupan burung paruh bengkok ke Philipina ini melanggar ketentuan CITES (Convention of International on Trade in Endangered Species) yang telah dirativikasi Indonesia sejak tahun 1978. Semua jenis burung paruh bengkok adalah masuk dalam apendix II (kecuali yang masuk apendix I atau III). Menurut CITES burung paruh bengkok yang masuk apendix II bisa diperdagangkan asal burung tersebut hasil penangkaran, bukan hasil tangkapan dari alam. Perdagangan burung tersebut juga diatur berdasarkan kuota.

kakatua putih yang diperdagangkan

Perdagangan jenis burung paruh bengkok yang dilindungi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi adalah dilarang dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi penjara 5 tahun denda maksimal 100 juta. Sayangnya penegakan hukum ini belum dijalankan sepenuh hati oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Buktinya, selain diselundupkan ke luar negeri, perdagangan burung paruh bengkok masih terjadi  di sejumlah pasar burung.

PROFAUNA memandang sangat penting pemerintah dan aparat kepolisian melakukan kontrol yang ketat di pelabuhan-pelabuhan di daeah Papaua, Maluku dan Maluku Utara untuk mencegah terjadnya penyelundupan. Pemerintah juga harus bertindak tegas terhadap perdagangan burung nuri dan kakatua yang dilindungi yang dijual di pasar-pasar burung di Jawa. Tanpa tindakan hukum yang tegas, maka perdagangan satwa langka di Indonesia akan terus terjadi dan semakin membesar.

Apa yang Dapat Anda Lakukan ?

Burung kakatua lebih indah di alam

Anda bisa membantu kami untuk mencoba menghentikan penangkapan dan perdagangan burung paruh bengkok di Indonesia dengan beberapa cara sederhana, antara lain:

  • Jangan pernah beli burung nuri dan kakatua. Dengan tidak membeli burung ini anda akan membantu memutus rantai perdagangan. Ini berarti juga akan membantu menghentikan atau mengurangi penangkapan burung nuri dan akatua di alam, karena faktanya burung yang diperdagangkan itu merupakan hasil tangkapan dari alam.
  • Laporkan. Jika anda mengetahui info tentang perdagangan (jual beli atau iklan) tentang burung nuri dan kakatua, laporkan ke Profauna lewat pengaduan@profauna.net. Kami akan menruskan laporan tersebut ke pihak yang berwenang untuk diambil tindakan hukum.
  • Edukasi. Lakukan kegiatan edukasi ke masyarakat tentang pelestarian burung nuri dan kakatua. Materi edukasi sudah disediakan oleh PROFAUNA, anda tinggal meluangkan waktu untuk beraksi dengan edukasi. Untuk permintaan materi edukasi bisa kirim email ke profauna@profauna.net
© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.