Ditulis oleh ProFauna pada Jum, 11/12/2021 - 06:52
Jika satwa atau tumbuhan tersebut masuk jenis yang dilindungi maka tidak boleh diburu atau diperjualbelikan. Bagi pelanggarnya ada sanksi hukum pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100.
Ditulis oleh ProFauna pada Kam, 06/10/2021 - 18:11
Ranger PROFAUNA akan bisa lebih banyak melakukan patrol hutan, jika anda membantunya dengan donasi. Patroli hutan ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit, karena sulitnya medan di hutan yang dilalui. Seringkali Ranger PROFAUNA harus menginap di tengah hutan untuk menjaga agar tidak ada pemburu satwa yang masuk.
Ditulis oleh ProFauna pada Sen, 02/08/2021 - 07:01
Kabar terbaru terkait kegiatan atau aksi nyata PROFAUNA Indonesia di lapangan kini disajikan dalam blog khusus, yaitu Blog Profauna Indonesia. Kunjungi blog tersebut untuk
Ditulis oleh ProFauna pada Sel, 01/26/2021 - 14:40
Selain faktor hilangnya atau rusaknya habitat, perburuan atau penangkapan satwa liar di alam juga menjadi pemicu semakin terancam punahnya keberadaan satwa di alam
Ditulis oleh ProFauna pada Sel, 09/15/2020 - 13:28
Fakultas MIPA Universitas Brawijaya menjalin kerja sama dengan PROFAUNA Indonesia dibidang pendidikan konservasi hutan dan satwa liar yang ditandatangani di Petungsewu Wildlife Education Center (P-WEC) pada hari Selasa (15/9/2020). Tanda tangan kerja sama itu diwakili oleh Dekan FMIPA UB Profesor Drs. Adi Susilo, Ph.D dan Ketua PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid.
Ditulis oleh ProFauna pada Jum, 05/15/2020 - 15:35
Banyak yang belum tahu bahwa berburu jenis satwa liar apapun di hutan itu sebenarnya harus ada izinnya. Banyak pemburu satwa yang berdalih, "kami di hutan tidak berburu satwa dilindungi kog, jadi tidak masalah". Padahal dalih itu salah besar, Karena meskipun yang diburu itu bukan jenis yang dilindungi tetap ada aturan hukumnya.
ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.