ProFauna Menyerukan Pemerintah untuk Menindak Tegas Perdagangan Harimau dan Gajah

Perdagangan bagian tubuh Harimau dan Gading Gajah di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Penemuan tentang perdagangan Harimau dan Gading Gajah tersebut tercermin dalam survey ProFauna yang didukung oleh International Fund for Animal Welfare (IFAW) pada bulan Juli - Oktober 2008. Selama 4 bulan tersebut ProFauna mengunjungi 21 kota/lokasi yang ada di Sumatera dan Jakarta.

Dari 21 kota yang dikunjungi ProFauna, 10 kota diantaranya ditemukan adanya perdagangan bagian tubuh Harimau atau Gading Gajah (48 %). Sedangkan untuk perdagangan Gading Gajah ditemukan di 5 kota (24 %). Gading Gajah tersebut dijual secara utuh maupun sudah berbentuk souvenir berupa pipa rokok. Bagian tubuh harimau yang diperdagangkan meliputi kulit, kumis, cakar atau opsetan utuh.

Harga Gading Gajah yang dijual itu bervariasi. Untuk yang utuh dijual seharga Rp 14 juta/kg, sedangkan yang dalam bentuk pipa rokok dijual seharga antara Rp 150.000 hingga Rp 2,5 juta. Sedangkan Taring Harimau ditawarkan seharga Rp 400.000 hingga Rp 1,1 juta.

Kebanyakan bagian tubuh Harimau dan Gading Gajah tersebut dijual art shop, penjual batu mulia dan penjual obat tradisional. Untuk perdagangan bagian tubuh Harimau paling banyak terjadi di Lampung. Sedangkan untuk perdagangan Gading Gajah paling banyak adalah di Sumatera Barat.

Masih maraknya perdagangan bagian tubuh Harimau dan Gading Gajah tersebut sudah dilaporkan ProFauna ke Departemen Kehutanan melalui Dirjen PHKA pada bulan April 2009, dengan harapan pemerintah bisa mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi perdagangan satwa langka yang dilindungi tersebut. Beberapa tindakan nyata telah diambil pemerintah untuk memerangi perdagangan bagian tubuh Harimau di Jakarta.

Pada tanggal 7 Agustus 2009 Satuan Polhut Reaksi Cepat dan Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil menggulung sindikat perdagangan kulit harimau di Jakarta. Selain mengamankan 2 kulit Harimau Sumatera utuh, polisi juga menyita 6 awetan burung Cendrawasih, 2 kulit Kucing Hutan, 12 awetan Kepala Rusa, 1 Surili, 5 Tengkorak Rusa, 1 Kepala Beruang dan 1 kulit Rusa Sambar. Sindikat perdagangan satwa langka itu diduga juga melibatkan sejumlah kebun binatang di Jawa dan Sumatera.

Terungkapnya sindikat perdagangan Harimau dan satwa langka lainnya di Jakarta tersebut membuktikan bahwa laporan ProFauna tentang perdagangan Harimau dan Gading Gajah adalah sebuah fakta. Fakta tersebut seperti fenomena gunung es, hanya tampak di permukaannya saja. Fakta sebenarnya diyakini jauh lebih besar dari yang sudah terdektesi.

Perdagangan bagian tubuh Harimau dan Gading Gajah adalah perbuatan kriminal, karena melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 21 dalam Undang-undang No 5 Tahun 1990 poin (d) bahwa "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau diluar Indonesia". Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.

Juru kampanye ProFauna Radius Nursidi mengatakan, "ProFauna menyambut baik tindakan polisi dalam menggulung sindikat perdagangan Harimau di Jakarta, namun hal ini harus juga dilakukan di Sumatera sebagai pusat perdagangannya. Tindakan tersebut harus diikuti dengan proses hukum sampai dari mana asal satwa tersebut siapapun yang terlibat harus digulung juga dan penahanan harus dilakukan bagi pelakunya." Pantauan ProFauna sampai bulan Juli 2009 menunjukan bahwa perdagangan bagian tubuh Harimau dan Gading Gajah tersebut masih terjadi di beberapa kota di Sumatera seperti Palembang, Lampung, Jambi dan Bengkulu. Jika tidak segera dihentikan maka perdagangan tersebut akan mengancam kelestarian Harimau dan Gajah sumatera di alam.

Catatan untuk editor:

  • Media massa yang membutuhkan foto atau cuplikan film tentang perdagangan bagian tubuh harimau dan gading gajah, bisa menghubungi:

    Rosek Nursahid

    (Ketua ProFauna Indonesia)
    Email: rosek@profauna.net

  • Untuk mendorong proses penegakan hukum perlindungan harimau dan gajah tersebut ProFauna melakukan demonstrasi unik di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2009. Dalam demonstrasi tersebut beberapa orang aktivis ProFauna digambar sekujur tubuhnya mirip harimau sambil membentang spanduk bertuliskan "stop perdagangan harimau dan gajah".
© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.