ProFauna Ajak Masyarakat Kota Bandung Untuk Tidak Membeli Satwa Liar
Prihatin dengan tingginya angka perdagangan satwa liar yang terjadi di Jawa Barat, ProFauna Indonesia Representative Jawa Barat tergerak mengajak masyarakat untuk tidak membeli satwa liar. Ajakan tersebut disampaikan ProFauna Indonesia dalam kampanye atraktif yang dilakukan ProFauna di Taman Cikapayang Jalan Dago Kota Bandung (20/6/2013). Dalam kampanye tersebut, sebagian peserta kampanye menggunakan topeng kukang dan tergeletak di pinggir jalan sebagai simbol kekejaman yang diderita satwa karena dipelihara oleh manusia.
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh ProFauna Jawa Barat pada bulan Januari - Mei 2013 di pasar burung Sukahaji Bandung, terlihat masih ada beberapa satwa dilindungi yang diperdagangkan antara lain kukang (Nycticebus sp), elang ular bido (Spilornis cheela), kakatua kecil jambul Kuning (Cacatua sulphurea), dan nuri merah kepala hitam (Lorius domicellus).
Radius Nursidi, koordinator ProFauna Jawa Barat mengungkapkan, "ajakan untuk tidak membeli satwa liar dalam kampanye ini merupakan bentuk keprihatinan ProFauna Indonesia melihat tingginya perdagangan satwa liar di Jawa Barat khususnya di Bandung. Dan salah satu cara untuk menghentikan perburuan dan perdagangan satwa liar itu adalah dengan mengedukasi masyarakat agar tidak membeli satwa liar".
Dalam Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. "Siapa saja yang kedapatan memenuhi unsur dalam Undang-undang No 5 Tahun 1990 tersebut akan dikenakan sangsi pidana yaitu penjara 5 tahun dan denda 100 juta", pungkas Radius Nursidi.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Radius Nursidi
(ProFauna Indonesia Represntative Jawa Barat)
HP: 081 539 355 015
Email: jabar@profauna.net