ProFauna: Penebangan Pohon di TNBTS Harus Dihentikan

Penebangan Pohon di TNBTS Harus Dihentikan

Malang - ProFauna Indonesia meminta agar penebangan pohon secara ilegal di kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau TNBTS harus dihentikan karena mengangganggu ekosistem taman nasional.

"Selain itu juga bisa mengancam kelestarian Lutung Jawa (Trachipithecus auratus) dan monyet ekor panjang (Macaca Fascicularis) yang hidup di kawasan taman nasional yang juga sebagai area konservasi tersebut," tegas Chairman ProFauna Indonesia Rosek Nursahid di Malang, Selasa.

Menurut dia, penebangan pohon secara ilegal di TNBTS semakin marak, khususnya di sekitar Jemplang yang menuju Danau Ranupane. Pohon yang ditebang bukan yang berada di tepi jalan raya, namun di jalan setapak yang bisa tembus ke Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Maraknya penebangan pohon di kawasan TNBTS yang seharusnya dilindungi itu, kata Rosek, sebagai akibat dari lemahnya kontrol minimnya patroli yang dilakukan petugas.

Selama ini, lanjutnya, pengunjung dari arah Kabupaten Malang hanya dipantau di pos yang ada di Coban trisula, itupun hanya kontrol dari tiket masuk.

Sedangkan di wilayah Jemplang yang menjadi pintu masuk sekaligus transit wisatawan menuju lautan pasir gunung Bromo justru tidak ada petugas. "Kami minta pengelola TNBTS menempatkan petugas di kawasan Jemplang, sehingga bisa mencegah secara dini dan cepat setiap tindakan yang bisa merusak ekosistem TNBTS," ujarnya.

Selain dihuni oleh satwa yang dilindungi dan sudah lama berkeliaran di kawasan itu, juga ada sekitar 41 ekor lutung dan empat ekor rusa yang dilepasliarkan di TNBTS pada tahun 2006. "Mungkin saat ini populasinya sudah semakin banyak," katanya, menambahkan.

Selain meminta penghentian penebangan pohon secara ilegal, ProFauna juga mengkritis kondisi TNBTS yang saat ini tidak lagi steris dari sampah, bahkan sampah plastik juga bertebaran dimana-mana, padahal keberadaannya selain menganggu keindahan juga merusak ekosistem TNBTS.

Menurut UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 dan 78, disebutkan bahwa perambahan atau penebangan pohon hutan itu dilarang dan pelakunya bisa dikenakan hukuman pidana maksimum 10 tahun dan denda Rp. 5 miliar.

Dalam UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 33 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional. Pelanggarnya diancam dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp. 50 juta.

Sumber: ANTARA News Jawa Timur

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.