Ditulis oleh ProFauna pada Jum, 04/08/2016 - 18:40
Tujuh orang yang memelihara elang yang dilindungi tanpa memiliki izin ditangkap petugas Dit Reskrimsus Polda Jateng. Mereka ditangkap karena terbukti masing-masing memelihara burung elang dari berbagai jenis.
ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.