Foto-Foto Perdagangan Satwa Liar Indonesia
Perdagangan satwa liar Indonesia menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar karena sebagian besar satwa liar yang diperdagangkan adalah hasil tangkapan dari alam. Perdagangan jenis satwa liar yang dilindungi itu dilarang menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta bagi pelanggarnya (UU No 5 tahun 1990). Sayangnya Perdagangan satwa liar yang langka dan dilindungi seperti orangutan, owa, kakatua hingga harimau sumatera masih saja terjadi di Indonesia.
Lemahnya penegakan hukum dan juga rendahnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu pemicu utama maraknya Perdagangan satwa liar di Indonesia. Selama bertahun-tahun, sejak tahun 1994 hingga sekarang, ProFauna Indonesia aktif melakukan kampanye menentang Perdagangan satwa liar illegal tersebut. ProFauna banyak melakukan investigasi tentang perdagangan illegal satwa langka di Indonesia dan hasil investigasi itu dibawa ke otorita pemerintah Indonesia untuk ditindaklanjuti. Beberapa laporan ProFauna ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah, walaupun sayangnya masih banyak laporan yang diabaikan.
Foto-foto ini adalah sebagian kecil gambaran tentang Perdagangan satwa liar di Indonesia. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi chairman ProFauna Indonesia di email: rosek@profauna.net.