Update Desember 2018: Pulau Sempu Statusnya Tetap Cagar Alam, Tidak Boleh untuk Wisata

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menyatakan bahwa Pulau Sempu statusnya tetap sebagai cagar alam dalam acara konsutasi publik tentang penataan blok pengelolaan cagar alam Sempu pada hari Senin (3/12) di Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dr. Setyo Utomo dari BBKSDA dalam presentasi menyatakan bahwa Cagar Alam Pulau Sempu itu dalam pengelolaanya akan dikelompokan dalam 3 blok, yaitu blok perlindungan, rehabiltasi dan blok religi/budaya. Prosentase terbesar adalah blok perlindungan sebesar 98.77 %.

Namun akhirnya disepakati blok yang ada di Cagar Alam Pulau Sempu hanya blok perlindungan dan rehabilitasi, sedangkan blok religi dihilangkan. Luas blok perlindungan yang disepakati dalam konsultasi publik itu seluas 869,44 ha (99,18%)

Informasi lengkap tentang cagar alam Pulau Sempu bisa dilihat di link ini: Mengenal Cagar Alam Pulau Sempu

Dalam kesepakatan itu juga disebutkan, pemulihan ekosistem pada blok rehabilitasi akan dilakukan dengan mekanisme suksesi alami dan intervensi untuk penanganan spesies asing yang invasif.

Dengan demikian isu bahwa akan ada blok wisata di dalam Cagar Alam Pulau Sempu adalah hoaks alias tidak benar. Sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jika suatu kawasan ditetapkan sebagai cagar alam itu memang tidak boleh ada kegiatan wisata.

"PROFAUNA menyambut baik tidak adanya blok wisata dalam cagar alam Sempu dan PROFAUNA juga akan terus membantu secara nyata pelestarian cagar Alam Pulau Sempu dengan menyediakan relawan ranger dan melakukan monitoring satwa liar yang ada," kata Erik Yanuar, manajer lapangan PROFAUNA program Malang Selatan.

PROFAUNA selama bertahun-tahun mempunyai perhatian terhadap Pulau Sempu seluas 877 ha itu. Perhatian PROFAUNA itu diwujudkan dengan melakukan monitoring satwa liar yang ada di Sempu, edukasi ke masyarakat, kampanye publik dan juga penyediaan relawan Ranger untuk turut membantu perlndungan Cagar Alam Pulau Sempu.

"Tidak dipungkiri saat ini memang masih ada kegiatan wisata ilegal di Pulau Sempu, sehingga sosialiasi dan edukasi masih harus gencar dilakukan, apalagi masih ada kelompok-kelompok yang ingin agar wisata diperbolehkan di cagar alam Pulau Sempu," kata Erik.

Konsultasi publik yang dihadiri para pihak seperti dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Bappeda, Polres, Perum Perhutani, perangkat desa sekitar Pulau Sempu, tokoh masyarakat dan LSM itu diharapkan akan semakin memperkuat upaya perlindungan Pulau sempu sebagai cagar alam.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.