Tim KKP Pusat Turun Langsung ke Berau, Amankan RatusanSuvenir Mengandung Karapas Penyu Sisik

Maraknya perdagangan suvenir yang terbuat dari karapas penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di Kabupaten Berau, Kalimanan Timur, mendorong tim khusus dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi ke lapangan pada tangal 27-28 Februari 2016. Tim KKP yang didampingi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Berau dan Turtle Foundation itu berkunjung ke Pulau Derawan dan Tanjung Redeb.

Dalam inspeksi itu tim masih menemukan perdagangan suvenrir mengandung karapas penyu sisik di Derawan dan Tanjung Redeb, meskipun jumlahnya tidak sebanyak seperti temuan PROFAUNA sebelumnya. Dalam kesempatan itu tim KKP langsung mengamankan 135 buah suvenir yang mengandung karpas penyu sisik dari tangan pedagang.

Sebelumnya, pantuan lembaga Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) Borneo dan Perkumpulan Konservasi Biota Laut Berau menunjukan bahwa pada bulan Januari hingga Februari 2016 masih ditemukan sekurang-kurangnya 28 toko yang berjualan penyu sisik di Pulau Derawan dan 4 toko lagi di ibu kota Berau, Tanjung Redeb. Souvenir tersebut dijual dengan harga antara Rp.5.000 hingga Rp.500.000 per buah.

Temuan perdagangan penyu sisik itu kemudian kepada Bupati Berau yang baru terpilih, Bapak H.Muharram S.pd, M.M di dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh jajaran SKPD Pemerintah Kabupaten Berau, kepolisian dan militer pada tanggal 3 Maret 2016. Dalam pertemuan itu Bupati Berau sepakat dengan rencana pembentukan sebuah forum lintas instansi dan mendorong pengesahan rancangan Perda perlindungan biota laut (termasuk penyu di dalamnya).

Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2016 tim dari KKP bersama PROFAUNA Borneo mengunjungi lagi Pulau Derawan untuk memantau perdagangan suvenir mengandung karapas penyu sisik. Dalam kunjungan itu tim asih menemukan satu toko yang menjual sovenir terbuat dari karapas penyu sisik.

"Semua jenis penyu dan bagiannya telah dilindungi, sehingga dilarang untuk diperdagangkan baik hidup, mati ataupun bagian tubuhnya", kata Bayu Sandi, koordinator PROFAUNA Borneo.

Perdagangan penyu termasuk bagian tubuhnya seperti telur atau karapas itu melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  Pelaku perdagangan satwa dilindungi itu diancam dengan hukuan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

"PROFAUNA mendesak pelaku perdagangan penyu itu dihukum sesuai dengan peraturan perundangan yang ada agar menimbulkan efek jera", tegas Bayu.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.