Tim Gabungan Pasang Papan Tanda Pelarangan Perburuan Satwa di Hutan Kasembon

Tim gabungan yang terdiri dari unsur Perhutani KPH Malang, PROFAUNA Indonesia, TNI AD, Polisi dan masyarakat memasang lima buah tanda pelarangan perburuan satwa di hutan Kasembon, Kabupaten Malang pada tanggal 10 September 2024. Kegiatan tersebut sekalian untuk patroli hutan mencegah kebakaran hutan dan perburuan satwa liar. Tim yang terlibat berjumlah 28 orang.

Pemasangan papan info pelarangan perburuan satwa liar ini didasari bahwa ternyata perburuan satwa masih terjadi di hutan wikayah Kasembon. Salah satu kasus perburuan satwa ini bisa dibaca pada link berikut: Perburuan Satwa di Kasembon

PROFAUNA Indonesia memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang diinisiasi oleh Perhutani ini, karena masalah perburuan dan kebakaran hutan adalah masalah bersama.

"Dalam menangani permasalahan kehutanan terkait kebakaran hutan dan perburuan satwa ini, memang perlu melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat. Tidak bisa ditangani sendiri oleh pengelola hutan," kata Rosek Nursahid, ekolog PROFAUNA Indonesia.

Selain memasang tanda pelarangan perburuan satwa liar, tim juga memasang tanda pelarangan membakar di dalam kawasan hutan. Ketika musim kemarau, di hutan rawan terjadinya kebakaran yang dipicu pembersihan lahan atau membakar daun dan ranting di hutan.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.