Terkait Kawanan Gajah Masuk Pemukiman Warga PALI, ini Analisa Pakar Fauna

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dihebohkan oleh pergerakan kawanan gajah liar menyeberangi jalan perbatasan Simpang Solar-Suban Desa Simpang Solar, Kecamatan Talang Ubi, tepatnya di Unit 8 PT Musi Hutan Persada (MHP).

Terdapat sekitar tujuh ekor gajah berbadan besar dalam rombongan itu. Lantas kenapa gajah tersebut melintas di daerah yang didiami manusia?

Rosek Nursahid, Chairman PROFAUNA mengatakan bahwa asusmsi warga benar.  Ekspansi sangat pesat dan besar-besaran perkebunan menjadi penyebab gajah-gajah itu melintas jalan dan perkampungan.

Tindakan itu pasti menganggu satwa yang bertipe migrasi seperti gajah. Pola migrasi ini selalu berpindah dari satu tempat ke tempat lain, kemudian pada waktu tertentu akan kembali lagi ke tempat semula.

"Migrasi itu rutin dilakukan setiap tahun. Memang seperti itu polanya," ujarnya dikonfirmasi Tribun Sumsel kemarin, (5/4/2016)

Pembukaan perkebunan besar-besaran tanpa memerhatikan habitat satwa jelas akan merugikan satwa dan masyarakat. Jalur perlintasan gajah akan terpotong. Akibatnya gajah tidak mengetahui medan dan merasa bingung.

Akhirnya gajah yang mestinya bermigrasi akan melalui jalur yang tidak seharusnya dilalui. Yakni jalan raya dan perkampungan warga. Pola migrasi gajah tidak sendiri, mereka akan berjalan secara berkelompok.

"Kami pernah menjumpai dalam satu kelompok ada 30 gajah. Bayangkan kalau sebanyak itu masuk ke perkampungan. Saya tidak ingat berapa jumlah populasi gajah di Sumsel. Pastinya jumlahnya terus mengalami penyusutan akibat pembukaan perkebunan secara besar-besaran," tambahnya

Apabila kita lihat secara flashback maka semua ini akibat pembukaan perkebunan tanpa mempertimbangkan kajian ekologis. Mestinya sebelum ekspansi perkebunan ada kajian apakah pembukaan itu menganggu koridor jalur migrasi gajah atau tidak.

Apabila sudah seperti ini, maka mau tidak mau harus disediakan koridor perlintasan gajah itu. Pilihannya mau rusak total atau bekorban lahan sedikit sebagai jalur gajah.

Kalau tidak diberikan jalur perlintasan itu maka gajah akan melintas semaunya saja.

Kalau ini tidak diantisipasi maka bisa terjadi konflik di masyarakat. Jangan sampai hal ini memicu kekesalan dan kejengkelan masyarakat.

"Sehingga membunuh gajah. Apabila itu dilakukan tentu mereka harus berurusan dengan hukum karena membunuh satwa dilindungi," terangnya

BKSDA dan Kementerian Kehutanan juga harus menerjukan tim untuk menggiring gajah-gajah ini supaya tidak masuk pemukiman warga. Jangan sampai terjadi kontak fisik dengan masyarakat.

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Wawan Perdana

Sumber: http://sumsel.tribunnews.com/, foto: PROFAUNA

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.