Tanam Ratusan Pohon Beringin untuk Pulihkan Fungsi Hutan Lindung Gunung Pucung

reboisasi hutan lindung Gunung Pucung

Berbagai komponen masyarakat tergerak memulihkan fungsi hutan lindung di Gunung Pucung, Kota Batu dengan menanam ratusan pohon jenis-jenis beringin (Ficus sp) pada hari Rabu (12/10/2022). Reboisasi atau penanaman pohon di hutan lindung ini dimaksudkan untuk memperkuat fungsi hutan lindung seperti mencegah tanah longsor dan banjir. Apalagi trauma banjir bandang yang melanda Kota Batu pada bulan November 2021 masih membekas di masyarakat sekitar Gunung Pucung.

Reboisasi hutan lindung ini merupakan gerakan bersama yang melibatkan Kostrad Divisi 2 Singosari, Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) Wono Mulyo Desa Bulukerto, Perhutani KPH Malang, PROFAUNA Indonesia, Pusat Ficus Nasional, LMDH Desa Sumbergondo, dan lain-lain. Bibit pohon Ficus sp tersebut merupakan bantuan dari Pusat Ficus Nasional Kediri dan PROFAUNA Indonesia.

Jenis ficus yang ditanam di Gunung Pucung antara lain Ficus benjamina, Ficus Curzii, Ficus drupacea, Ficus virens dan Ficus racermosa.

"Kami memilih jenis-jenis ficus untuk reboisasi karena pohon ini sangat bagus untuk menahan longsor dan juga disukai berbagai jenis satwa liar seperti burung, primata dan musang. Selain itu batang kayunya juga tidak rawan ditebang, karena nilai ekonomi batang kayunya tidak tinggi," jelas Rosek Nursahid, ekolog dan rimbawan dari PROFAUNA Indonesia.

Sebelumnya PROFAUNA Indonesia juga menyumbang bibit pohon buah alpukat dan kopi kepada petani-petani di Gunung Pucung dan lereng Gunung Arjuna. Dipilihnya pohon buah tersebut agar petani sudah menggarap lahan di kawasan hutan mau mengalihkan tanamannya dari jenis sayuran ke pohon buah-buahan yang juga punya nilai ekonomi.

Tanaman sayur tidak baik ditanam di kawasan hutan, khususnya hutan lindung, karena membuat tanah rawan longsor. Sistem perakaran jenis-jenis sayur tidak sampai dalam, sehingga kemampuan mengikat tanah itu rendah. Selain itu pengolahan tanah yang ditanami sayur itu sangat intensif, mulai dari pencangkulan hingga penggunaan pupuk dan obat kmia.

"Kami sepakat dengan kebijakan pimpinan Perhutani KPH Malang yang paska banjir bandang 2021 itu menegaskan bahwa hutan lindung tidak boleh ditanami sayur. Tinggal bagaimana mengimplemantasikan kebijakan tersebut di lapangan," kata Rosek.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.