- English
- Bahasa Indonesia
Setahun Jadi DPO Kasus Illegal Logging Hutan Lindung Sendiki, Akhirnya Pelaku Serahkan Diri: Saatnya Ungkap Tuntas Mafia Hutan di Malang Selatan
Setelah setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dua orang tersangka illegal logging di hutan lindung Sendiki, Kecamatan Sumbermajing Wetan, Kabupaten Malang akhirnya menyerahkan diri ke tim Gakkum wilayah Jabalnusra ada hari Minggu (17/10/2021). Dua orang yang menyerahkan diri itu adalah Supriyanto dan Dwi Budi Santoso, keduanya warga Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Ada empat orang yang jadi DPO Gakkum dalam kasus illegal logging di hutan lindung Sendiki tersebut, yaitu Supriyanto, Jemain Candra Irawan, Wijatmoko dan Dwi Budi Santoso. Mereka ditetapkan DPO oleh penyidik Gakkum Jabalnusra pada tanggal 28 September 2020. Sedangkan salah satu pelaku yaitu Yono Rino Wibowo sudah berhasil ditangkap dan divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 17 Desember 2020.
Sebelumnya pada tanggal 9 Juni 2020 tim PROFAUNA Indonesia memergoki secara langsung 5 orang yang megangkut kayu balok hasil tebangan liar di hutan lindung Sendiki. Pelaku langsung kabur, meninggalkan barang bukti berupa 5 buah sepeda motor dan 10 balok kayu hutan jenis Wadang. Kasus ini kemudian ditangani oleh Gakkum Jabalnusra.
"Kasus illegal logging ini penuh dengan kejanggalan, seperti hilangnya barang bukti balok kayu dan ditukarnya sepeda motor pengangkut kayu yang dititipkan di rumah dinas Perhutani RPH Sumbersekar," kata Erik Yanuar, manajer lapangan PROFAUNA Indonesia,
Dengan adanya 2 orang DPO yang menyerahkan diri tersebut, PROFAUNA berharap agar kasus illegal logging di hutan lindung Sendiki bisa terungkap tuntas hingga pemodal atau cukongnya.
"Mustahil para penebang kayu hutan tersebut berdiri sendiri, pasti ada cukongnya atau minimal penampung kayunya. Apalagi penebangan pohon rimba di Sendiki ini sudah dalam skala besar," tegas Erik.
Link terkait: