PROFAUNA Pasang Spanduk Larangan Menangkap Burung Nuri dan Kakatua di Pelabuhan Halmahera Selatan

Aktivis PROFAUNA memasang sejumlah spanduk larangan menangkap burung nuri dan kakatua di Pelabuhan Kapal Penumpang Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan pada Jumat, 22 Juli 2017. Pemasangan itu dilakukan oleh dua aktivis PROFAUNA, Ekawati Ka'aba dan Afrizal Abdi yang saat itu sedang berada di Desa Saketa untuk edukasi.

"Pemasangan spanduk imbauan di Desa Saketa sangat penting mengingat daerah ini merupakan salah satu jalur perdagangan burung nuri dan kakatua di Halmahera Selatan," ucap Eka -sapaan akrab Ekawati-- Koordinator PROFAUNA Representatif Maluku Utara.

Setelah pemasangan spanduk selesai, warga desa yang lewat singgah untuk membaca isi spanduk. Warga desa nampak serius bertanya kepada Eka mengenai isi spanduk yang juga didukung oleh Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Maluku SKW I Ternate itu.

"Bagaimana seandainya jika saya sudah terlanjur memelihara burung di rumah?" tanya salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya itu.

Eka menjelaskan bahwa sebaiknya burung nuri dan kakatua yang sudah dipelihara agar diserahkan ke KSDA untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.

Warga desa sangat antusias bertanya mengenai isi spanduk yang menyatakan bahwa menangkap, membawa, dan memperjualbelikan burung nuri dan kakatua tanpa izin itu melanggar undang-undang.

"Ini merupakan langkah yang baik agar masyarakat memahami pentingnya melindungi burung endemik Maluku Utara. Sebelumnya tidak ada sosialisasi mengenai aturan terkait perdagangan satwa liar di kampung ini," tukas Mustafa, salah seorang staf Pelabuhan Kapal Penumpang Desa Saketa itu.

Menurut pengakuan warga, sering terlihat awak kapal yang membawa burung nuri dan kakatua dalam jumlah yang tidak sedikit. Biasanya anak buah kapal (ABK) barebo (kapal yang menjual  peralatan rumah tangga) juga membawa burung nuri dan kakatua dengan tujuan pelabuhan di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur.

Sebelumnya pada Maret 2017, Polsek Gane Barat mengamankan burung nuri dan kakatua dari kapal barebo Hasrat Jaya asal Pelabuhan Saketa Kecamatan Gane Barat. Sebanyak 47 ekor burung nuri dan kakatua itu diamankan dari ABK saat kapal berlabuh di Pelabuhan Baru Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur.

Desa Saketa memiliki beberapa pelabuhan, baik pelabuhan kapal fer maupun speedboat. Desa ini juga sering dijadikan tempat bersandar kapal tunda (tugboat). Tentunya tanpa pengawasan yang ketat, oknum penyelundup itu bisa dengan leluasa keluar masuk membawa burung nuri dan kakatua.

Edukasi ke Masyarakat Desa

Usai memasang spanduk di Pelabuhan Saketa, tim PROFAUNA akan melanjutkan dengan edukasi yang bertempat di Kantor Desa Saketa. Afrizal Abdi Maulana, campaign officer PROFAUNA mengatakan sosialisasi ini dilakukan karena melihat banyak warga desa yang ingin berdiskusi lebih dalam mengenai perlindungan burung paruh bengkok di Maluku Utara itu.

"Untuk lebih jelasnya, bapak-bapak dan ibu-ibu bisa ke Kantor Desa Saketa selepas salat isya untuk mengikuti sosialisasi dari PROFAUNA," tukas Afrizal setelah menjawab beberapa pertanyaan dari warga desa.

Dalam beberapa bulan ini PROFAUNA sangat gencar melakukan edukasi kepada masyarakat luas di Kabupaten Halmahera Selatan. Edukasi itu diharapkan bisa memberi pemahaman kepada warga desa agar melindungi burung nuri dan kakatua yang hanya ada di Maluku Utara, kakatua putih (Cacatua alba) dan kasturi ternate (Lorius garulus).

"Kedua burung endemik ini terancam keberadaannya di alam akibat penangkapan dan perdagangan liar, sehingga perlu ada partisipasi dari masyarakat untuk mencegah burung itu punah," kata Afrizal. (AFZ)

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.