PROFAUNA Menolak Wacana Penurunan Status Cagar Alam Pulau Sempu

Organisasi lingkungan PROFAUNA Indonesia menolak wacana tentang penurunan status Cagar Alam Pulau Sempu menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Penurunan status itu dikuatirkan akan semakin mengancam kelestarian satwa liar dan flora yang ada di Pulau Sempu, Kabupaten Malang.

Penurunan status dari cagar alam menjadi taman wisata alam itu bukan hanya akan mengancam kelestarian spesies langka yang ada di Pulau sempu, tapi juga merupakan langkah mundur dalam konservasi alam Indonesia. Tekanan yang terjadi di Pulau Sempu tidak bisa menjadi pembenaran agar cagar alam ini diturunkan statusnya, justru seharusnya harus ditingkatkan perlindungannya.

"Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tidak boleh menyerah dengan tekanan terhadap Cagar Alam pulau Sempu, solusinya bukan dengan menurunkan statusnya, tetapi dengan semakin memperkuat upaya perlindungannya," kata Ketua PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid.

Berdasarkan pengamatan intensif PROFAUNA Indonesia, di Pulau Sempu terdapat lebih dari 90 spesies burung. Diantaranya adalah jenis-jenis langka dan dilindungi seperti elang Jawa (Nisaetus bartelsi), elang hitam (Ictinaetus malayanesis), dan rangkong badak (Buceros rhinoceros).

Selain burung, Cagar Alam Pulau Sempu juga menjadi habitat bagi berbagai jenis mamalia yang dilindungi seperti lutung jawa (Trachypithecus auratus), jelarang (Ratufa Bicolor), kukang (Nyticebus sp) dan binturong (Arctictis binturong). Bahkan penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang keberadaannya semakin langka itu juga ada di Pulau Sempu.

Penetapan Pulau Sempu sebagai kawasan konservbasi alam juga sudah terbilang lama. Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu ditetapkan berdasarkan SK. GB No. 46 Stbl. 1928 No. 69 tahun 1928 dengan luas 877 Ha. Pulau Sempu ditetapkan sebagai cagar alam karena mempunyai keunikan alam dan kekayaan hayati yang tinggi yang diperuntukan bagi penelitian dan ilmu pengetahuan.

"Ekosistem di Pulau Sempu sangat lengkap, ada ekosistem hutan bakau, hutan pantai, hutan hujan dataran rendah, dan danau, sehingga ini menjadi miniatur yang bagus untuk belajar tentang alam," kata Rosek yang pernah melakukan pengamatan satwa liar di Sempu sejak tahun 1994.

Ancaman Terhadap Cagar Alam Pulau Sempu

Status Pulau Sempu adalah cagar alam yang menurut UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ditegaskan bahwa kegiatan yang diperbolehkan di cagar alam adalah kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan.

"Namun fakta di lapangan Pulau Sempu itu juga menjadi obyek wisata alam yang cukup ramai, mungkin ini menjadi alasan pihak-pihak yang mengusulkan agar status cagar alamnya diturunkan. Ini sebuah sebuah solusi pintas dan gegabah," tegas Rosek.

PROFAUNA memandang jangan selalu kepentingan ekonomi yang dikedepankan sehingga mengorbankan cagar alam yang tersisa. Seharusnya tekanan terhadap Sempu itu justru disikapi dengan memperketat perlindungannya, bukan malah memperlonggarnya.

Wacana penurunan status Cagar Alam Pulau Sempu bukanlah yang pertama kalinya terjadi, Sebelumnya beberapa tahun yang lalu juga muncul wacana menjadikan cagar alam pulau Sempu sebagai lokasi penjara.

"PROFAUNA juga menolak tindakan provokasi atau intimidasi ke masyarakat agar mereka mendukung penurunan status cagar alam Pulau Sempu," tegas Rosek.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.