PROFAUNA Mengecam Perburuan Burung Rangkong yang Diunggah di Facebook

Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) mendapatkan laporan dari masyarakat tentang seseorang dengan akun Facebook bernama Rahmat kartolo:https://www.facebook.com/profile.php?id=100008409733625 yang diduga melakukan perburuan burung rangkong yg dilindungi UU. Perburuan satwa dilindungi itu melanggar hukum. Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perburuan satwa dilindungi bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

PROFAUNA akan melaporkan ke pihak berwajib tentagg dugaan perburuan burung langka ini, jika ada yang mengetahui identitas pemburu harap diinformasikan ke PROFAUNA lewat email: profauna@profauna.net 

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.