PROFAUNA Laporkan Temuan Jaring Penangkap Burung di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Perburuan satwa liar ilegal di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) masih tinggi. Setiap bulannya ratusan ekor burung ditangkap di kawasan TNBTS yang semestinya menjadi tempat yang aman bagi burung-burung liar tersebut.

Organisasi Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) menemukan jaring-jaring untuk menjerat burung di jalur menuju bukit B29 yang berada di dalam kawasan TNBTS pada hari Selasa (8/12/2015). Ada sekitar empat buah jaring dengan ukuran panjang 4 meter dan tinggi 2 meter yang dibentangkan dengan batang-batang kayu setinggi 3 meter.

Aktivis PROFAUNA menemukan burung yang terjerat dalam jaring dan langsung melepaskannya. Selain menemukan burung yang terjerat, PROFAUNA menjumpai dua orang yang diduga memasang jaring tersebut. Mereka mengaku berasal dari Desa Ranupani, Kabupaten Lumajang.

Temuan PROFAUNA tentang perburuan satwa liar di kawasan TNTBS itu bukan yang pertama kalinya. Selain di jalur menuju B29, perburuan satwa liar juga sering terjadi di kawasan hutan dekat Desa Ngadirejo dan hutan Ireng-Ireng.

Perburuan atau penangkapan satwa liar di dalam kawasan konservasi alam adalah perbuatan melanggar hukum. Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perburuan satwa liar itu bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Masih maraknya penangkapan burung di kawasan TNBTS itu sangat disayangkan, karena itu bisa menganggu keseimbangan ekositem yang ada di kawasan konservasi alam", kata Rosek Nursahid, Ketua PROFAUNA Indonesia.

Lapor ke Kantor TNBTS

Temuan PROFAUNA tentang perburuan burung tersebut dilaporkan ke kantor TNBTS yang ada di kota Malang pada tanggal 10 Desember 2015. Tiga orang aktivis PROFAUNA, Rosek Nursahid, Muhamad Jayuli dan Junu bertemu dengan kepala Balai Besar TNBTS Ayu Dewi Utari untuk mendiskusikan temuan tersebut.

Ayu Dwi Utara menyambut baik laporan PROFAUNA tersebut dan akan menindaklanjuti segera dengan melakukan penyelidikan dan pengamanan yang lebih ketat di beberapa titik dalam kawasan TNTBS yang rawan perburuan satwa liar.

"Upaya pelestarian alam dan penanganan perburuan satwa liar memang tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, namun perlu melibatkan berbagai pihak seperti PROFAUNA agar lebih efektif", kata Ayu.

Pihak TNBTS juga menyambut baik tentang rencana untuk kolaborasi dengan PROFAUNA dalam perlindungan satwa liar dan habitatnya. "Kami menghargai respon poisitif dari TNBTS dalam menangani laporan PROFAUNA tentang perburuan satwa tersebut", kata Rosek.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.