PROFAUNA Apresiasi Pengungkapan Pencurian 4.600 Telur Penyu

Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebuah lembaga independen non profit yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar "Protection of Forest and Fauna" atau PROFAUNA, memberi apresiasi Polsek Tanjung Redeb, Kabupaten Berau yang berhasil mengungkap kasus pencurian 4.600 telur penyu.

"Pada Jumat malam (26/8), kepolisian dari Polsek Tanjung Redeb, Kabupaten Berau berhasil mengungkap kasus pencurian 4.600 butir telur penyu. Tentu, jumlah tersebut sangat fantastis sehingga kami memberi apresiasi terhadap keberhasilan kepolisian mengungkap dan menangkap pelaku," ujar Koordinator PROFAUNA Berau, Bayu Sandi, dihubungi dari Samarinda, Sabtu.

"Pengungkapan ini merupakan sebuah langkah baik dan sebagai kemenangan konservasi karena selama ini kami sudah melakukan monitoring dan investigasi serta edukasi ke seluruh wilayah Kabupaten Berau. Tetapi, memang harus ada penegakan hukum, karena jika tidak, maka langkah preventif yang selama ini kami lakukan, akan sia-sia," katanya.

Penangkapan yang berlangsung di Jalan Andika, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau itu kata Bayu Sandi, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas seseorang yang sedang melansir enam boks telur penyu kemudian langsung ditindaklanjuti kepolisian dari Polsek Tanjung Redeb. "Setelah polisi mengecek, ternyata didapati seorang pelaku berinisil WS sedang membungkus 4.600 telur penyu ke dalam plastik berwarna hitam, kemudian dibungkus lagi menggunakan plastik yang lebih besar dan dimasukkan ke dalam karton lalu diikat. Setelah di cek dan dibuka, ternyata isinya memang telur penyu," ujarnya.

"Tadi pagi, kami bersama pihak kepolisian sudah menghitung telur penyu tersebut dan jumlahnya sebanyak 4. 600 butir. Barang bukti dan WS saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung Redeb," jelas Bayu Sandi.

PROFAUNA Borneo lanjut Bayu Sandi, meminta pihak kepolisian segera memproses kasus tersebut dan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta pihak terkait agar 4.600 butir telur penyu yang disita tersebut, sebagian saja yang disimpan sebagai barang bukti, selebihnya ditanam di pulau, untuk mempersiapkan adanya kemungkinan masih bisa ditetaskan.

"Kami mendorong kasus ini segera diproses dan meminta kepolisian agar sebagian telur penyu itu bisa ditanam di pulau untuk ditetaskan, walaupun kemungkinannya kecil," kata Bayu Sandi.

PROFAUNA juga tambah dia berharap agar pelaku dapat diberi hukuman maksimal dan dijerat Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 yang mengesahkan bahwa enam jenis penyu yang dilindungi ada di Indonesia. "Kami berharap agar kepolisian menerapkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam sehingga pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal.

Jadi, pengungkapan ini sebagai bukti nyata ternyata ada jaringan yang memiliki sistem pendistribusian yang rapi dan masih maraknya eksploitasi penyu di wilayah Kabupaten Berau," jelasnya.

"Kami melihat, sejauh ini pelaku masih bungkam dan tidak mau menyebut dari mana dan akan dibawa kemana telur penyu tersebut. Kami akan terus mengawal dan memantau pengungkapan telur penyu tersebut," kata Bayu Sandi.

Editor: Amirullah, sumber: http://kaltim.antaranews.com/

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.