PROFAUNA Ajak Masyarakat Tidak Membeli Burung Nuri dan Kakatua

Organisasi Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) Indonesia menggelar kampanye publik mengajak masyarakat untuk tidak membeli burung nuri dan kakatua. Kampanye publik itu diadakan di depan kantor DPRD Propinsi Jawa Timur pada hari Jumat (7/7).

Dalam kampanye publik itu sejumlah aktivis PROFAUNA mengenakan kostum burung nuri dan kakatua sambil membentangkan spanduk berisi ajakan agar masyarakat tidak lagi membeli serta memelihara burung nuri dan kakatua.

"Sejak Januari 2015 hingga Juni 2017, PROFAUNA Indonesia mencatat setidaknya ada 10 kasus penyelundupan dan perdagangan burung nuri dan kakatua asal Maluku dan Maluku Utara yang terungkap di wilayah Jawa Timur saja," ujar Bayu Sandi, juru kampanye PROFAUNA Indonesia.

Bayu menambahkan bahwa di antara kasus-kasus itu, yang paling menyita perhatian luas adalah kasus penyelundupan puluhan ekor burung kakatua jambul kuning dalam kemasan botol plastik, yang digagalkan di pelabuhan Tanjung Perak pada bulan November 2015.

"Kasus itu menjadi cermin betapa mengerikannya metode yang digunakan para pedagang untuk mengangkut burung dari Indonesia Timur ke Jawa. Sebetulnya metode itu sudah lama sekali diungkap oleh PROFAUNA sejak tahun 2001," tambah Bayu.

Bayu menekankan, burung Kakatua Jambul Kuning yang notabene sudah dilindungi undang-undang saja masih tinggi tingkat perburuan dan perdagangannya. Tentunya, nasib yang lebih mengenaskan dialami oleh spesies lain yang belum dilindungi, seperti kakatua putih (Cacatua alba) dan kasturi ternate (Lorius garrulus) yang berstatus endemik Maluku Utara.

Kondisi yang tak kalah buruk juga dialami nuri bayan (Eclectus roratus) yang meskipun statusnya dilindungi undang-undang tetapi masih tinggi permintaannya di pasaran.

"PROFAUNA sudah sejak tahun 2005 mendorong pemerintah agar menetapkan kakatua putih sebagai satwa dilindungi, tetapi sampai detik ini belum terwujud padahal populasinya di alam sudah menurun drastis dan tingkat perburuannya masih tinggi," tandas Bayu.

Hasil investigasi dan monitoring PROFAUNA dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa tingkat penangkapan dan perdagangan burung paruh bengkok, khususnya yang berasal dari Maluku Utara, masih sangat tinggi.

Ribuan Burung Kakatua dan Nuri Ditangkap dari Maluku Utara

Investigasi terbaru PROFAUNA selama bulan November 2016 sampai Januari 2017 menunjukkan bahwa para penangkap burung nuri dan kakatua di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara juga masih tinggi. Pada kurun bulan itu sedikitnya ada 3000 ekor burung kakaua putih kasturi ternate dan nuri bayan yang ditangkap dari alam.

Masih tingginya penangkapan burung di Kabupaten Halmahera Selatan itu karena dipicu oleh adanya permintaan dari pengepul burung. Para pengepul itu kebanyakan menerima pesanan dari pembeli, sebagian besar dari Jawa dan Filipina.

Harga burung kakatua putih dan kasturi ternate akan melonjak tinggi ketika sudah sampai di Jawa. Sebagai gambaran, harga seekor kakatua putih bisa mencapai Rp 3,5 juta jika dijual di Jawa, sedangkan kasturi ternate Rp 2 juta.

Burung nuri dan kakatua merupakan salah satu kekayaan alam khas Indonesia yang sulit dijumpai di bagian dunia lain. Di Indonesia terdapat sekitar 89 spesies burung paruh bengkok, dengan 14 spesies di antaranya sudah dilindungi secara hukum.

Menutu UU no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP no.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. siapapun dilarang keras untuk menangkap, menjual, membeli, maupun memelihara jenis satwa dilindungi.

PROFAUNA berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak membeli maupun memelihara burung nuri dan kakatua sebagai upaya mengurangi tingkat perburuan di habitat aslinya.

"PROFAUNA juga mendesak agar pemerintah segera memasukkan kakatua putih dan kasturi ternate dalam daftar satwa dilindungi, untuk memastikan secara hukum burung endemik Maluku utara ini tidak lagi diperdagangkan," pungkas Bayu.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.