Prihatin Kasus Kematian Gajah di Kebun Binatang Bandung, ISAW Ajak Masyarakat untuk Pantau Kesejahteraan Satwa di Kebun Binatang

Kasus kematian Gajah Yani di Kebun Binatang Bandung (11/5) membuat Perkumpulan Peduli Satwa Indonesian Society for Animal Welfare (ISAW) prihatin. Kematian tragis Gajah Yani di Kebun Binatang Bandung (11/5) dan Harimau Melani di Kebun Binatang Surabaya beberapa tahun lalu merupakan secuplik kisah betapa memprihatinkannya kondisi pemeliharaan di satwa kebun binatang yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika dan kesejahteraan satwa.

Agar kasus seperti itu tidakterulan lagi, ISAW mengajak untuk turut memantau dan menilai kondisi satwa di kebun binatang melalui aplikasi Zoo Reporting for Citizens Application (Zoo Recapp). Zoo Recapp merupakan platform penilaian yang memberdayakan warga (citizen assessment) untuk menilai kondisi satwa di kebun binatang secara mudah dan sistematis.

Proses penilaian dalam Zoo Recapp mengacu pada metode penilaian terstandar Zoo Exhibit Quick Audit Process (ZEQAP) yang dirancang sebagai metode ilmiah bagi publik untuk melakukan monitoring dan penilaian kebun binatang secara berkala. Cukup dengan login menggunakan nama dan alamat email, pengguna Zoo Recapp dapat langsung menjawab serangkaian pertanyaan terkait kesejahteraan satwa pada kandang atau area tertentu di kebun binatang.

"Melalui Zoo Recapp, kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjadi bagian dari solusi dengan rutin melakukan monitoring, penilaian, dan pelaporan kondisi kesejahteraan satwa di kebun binatang," tutur Direktur Eksekutif ISAW, Kinanti Kusumawardani.

Regulasi soal pemeliharaan satwa di lembaga konservasi sebetulnya telah diatur secara rinci dalam Permenhut No. 31 Tahun 2012 Tentang Lembaga Konservasi dan Peraturan Dirjen PHKA No. 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa di Lembaga Konservasi.

Dalam Pasal 9 Permenhut No. 31/2012 disebutkan dengan jelas bahwa ketersediaan dokter hewan dan paramedis sebagai tenaga kerja permanen merupakan salah satu kriteria yang mutlak dimiliki oleh kebun binatang. Dalam Pasal 29 peraturan yang sama juga disebutkan bahwa lembaga konservasi dilarang memperagakan satwa sakit atau menelantarkan satwa dengan cara yang tidak sesuai dengan etika dan prinsip-prinsip kesejahteraan satwa.

"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat dikenakannya sanksi administratif seperti pencabutan izin operasi atau penghentian layanan sementara", tegas Kinanti.

Meski telah diatur dalam regulasi, namun terdapat beberapa celah yang memperlambat proses penindakan. Misalnya, sanksi baru dapat diberikan setelah kebun binatang atau lembaga konservasi diberi peringatan tertulis dari Dirjen PHKA sebanyak tiga kali berturut-turut. Adapun peringatan tertulis itu sendiri diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk oleh Dirjen.

Hasil pemeriksaan inilah yang menjadi dasar bagi otoritas untuk memberikan sanksi administratif, namun sayangnya untuk saat ini, jangka waktu pemeriksaan kebun binatang tersebut adalah setiap 5 (lima) tahun sekali sehingga tidak mencerminkan keadaan terkini dari sebuah lembaga konservasi. Misalnya saja, Kebun Binatang Bandung yang pada pemeriksaan terakhir berhasil mendapat Akreditasi B tahun 2011.

"Persoalan kepemilikan dan pengelolaan kebun binatang di Indonesia adalah masalah yang pelik sehingga terkadang menjadi sulit bagi pihak otoritas untuk mengambil tindakan," tutur Kinanti.

Didukung PROFAUNA

Kampanye untuk melibatkan warga secara aktif dalam pengecekan kebun binatang ini juga mendapatkan dukungan positif dari PROFAUNA Indonesia, lembaga yang bergerak untuk perlindungan satwa liar dan hutan. "Kami sangat mendukung kampanye yang dilakukan ISAW. Sudah saatnya kita mendorong peran serta aktif masyarakat untuk memantau, menilai, dan menyalurkan kepeduliannya untuk satwa," ujar Koordinator PROFAUNA Jawa Barat Rinda Aunillah Sirait

"Dalam kasus Kebun Binatang Bandung, hendaknya disikapi dengan bijaksana dengan fokus utama untuk keselamatan dan kesejahteraan satwanya, jangan dibawa ke ranah kepentingan ekonomi atau politik", tegas Rinda.

###

Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi:

Kinanti Kusumawardani

Executive Director

Indonesian Society for Animal Welfare

HP. 08561895796

Email info@isaw.or.id

ATAU

Rinda Aunillah Sirait

Koordinator PROFAUNA Jawa Barat

HP. 081321478965

Email: jabar@profauna.net

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.