Polres Ternate Gagalkan Penyelundupan 120 Burung yang Dilindungi
TERNATE, KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polres Ternate, Maluku Utara, menggagalkan penyelundupan 120 ekor burung kakatua dan nuri di Pelabuhan Ahmad Yani, Sabtu (30/7/2016).
Hewan dilindungi itu rencananya akan dibawa ke Tanjung Pinang Kota Batam melalui kapal Pelni KM Dorolonda.
Kapolres Ternate AKBP Kamal Bachtiar mengatakan, penyelundupan diketahui dari laporan masyarakat Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan bahwa ada sekitar 150 burung kakatua dan nuri dibawa ke Ternate.
"Dari informasi tersebut, anggota yang terdiri dari Reskrim, KPPP serta Polsek Ternate Utara menyisir beberapa dermaga karena kabarnya burung tersebut diangkut dengan perahu tempel tapi ternyata tidak ada," kata Kamal Bachtiar, Sabtu.
"Namun ada informasi bahwa burung tersebut telah dipindahkan ke kapal KM Dorolonda yang rencananya akan berangkat dari Ternate pada Sabtu (30/7/2016) dini hari," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di kapal KM Dorolondan, polisi menemukan 120 burung kakatua dan nuri di dek 8.
"Pengangkutan burung tersebut dimasukkan ke dalam tas yang dalamnya terdapat pipa paralon untuk menyimpan burung tersebut," ucap Kamal.
Kemudian, Kamal melanjutkan, saat malam, melalui lambung kapal burung tersebut diangkat dengan tali oleh pelaku ke atas kapal.
"Disimpan di dek 8 dalam ruangan mesin kapal. Di sana pelaku sudah menyiapkan tempat kurungan burung," ujar Kamal.
Selain barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan pelaku inisial MO.
Barang bukti burung selanjutnya akan diserahkan ke BKSDA Maluku Utara untuk penanganan lebih lanjut. Sementara pelaku langsung ditahan untuk proses lebih lanjut.
Sumber: kompas.com