Polres Malang Janji Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Pantai Sendiki, Kabupaten Malang

Polres Malang menegaskan akan menindak tegas pelaku pembalakan liar di hutan lindung area Pantai Sendiki, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung tengah menginstruksikan jajarannya melakukan penyelidikan  untuk mengungkap kasus tersebut.

"Kami sedang lakukan penyelidikan tentang pembakalan liar. Kami instuksikan jajaran untuk mengungkapnya," beber Ujung ketika dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan ada skema penyelidikan yang akan dilakukannya. Yakni, bekerjasama dengan pihak Perhutani.

Penyelidikan kasus pembalakan liar tersebut sedang dilakukan. Fokusnya di area hutan Malang Selatan. Termasuk hutan lindung di area Pantai Sendiki

"Kami bekerjasama dengan Perhutani akan melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya," beber Tiksnarto.

Di sisi lain, PROFAUNA menyebut, kerusakan hutan lindung di area Pantai Sendiki, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, sudah mencapai 60 persen.

Total luas lahan hutan lindung di petak 68, RPH Sumberkembang, KPH Malang mencapai 500 hektar.

Ketua PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid menduga, ada oknum yang terencana melakukan pembalakan liar demi keuntungan materi semata.

Rosek menganalisa, ada tiga metode yang digunakan para pembalak liar, guna menjarah hutan.

"Ada yang ditebang, dibakar bagian bawah pohon. Serta ada yang diracun. Namanya racun randap. Modusnya, pohon seakan-akan mati hingga akhirnya roboh. Pada saat itulah, pencuri kayu memotong kecil-kecil kayu agar bisa diangkat," beber Rosek ketika berjalan menyusuri area hutan.

Rosek menerangkan, praktik pembalakan liar dilakukan pada malam hari. PROFAUNA menyayangkan aksi pembalakan liar tersebut.

Mirisnya, akses jalan menuju hutan lindung sudah terbangun. Ada beberapa paving disusun sepanjang jalan guna mempermudah pengangkutan kayu. 

Artikel ini telah tayang di Surya Malang pada tanggal 21 Januari 2020.

 

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.