Polisi Ringkus Cukong Perambah Hutan Cagar Biosfer

Kepolisian Resor Bengkalis meringkus pemodal sekaligus cukong perambahan liar hutan alam di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, Jul alias Gendut, 37 tahun. Pelaku ditangkap polisi saat berada di Sumatera Utara. 

"Diduga sebagai salah satu pendana dalam perkara ilegal loging di Cagar Alam Biosfer," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkalis Ajun Komisaris Besar Hadi Wicsksono, Selasa, 7 Maret 2017.

Sejauh ini kata dia, polisi telah menangkap tiga pelaku penjarah kayu alam di kawasan konservasi tersebut. Dua pelaku sebelumnya yang sudah diamankan yakni Mir (34) dan Sul (48), keduanya warga Sumatera Utara.

Menurut Hadi, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara bersama satu rekan lainnya ST. Polisi yang mengendus keberadaan pelaku, langsung melakukan penggerebekkan sekira pukul 03.00 Minggu dinihari, 5 Maret 2017 di sebuah gudang pupuk tak terpakai. 

Namun polisi hanya menemukan satu pelaku Jul, sedangkan satu pelaku lainnya ST tidak berada di tempat. Menurut Informasi, pelaku ST sedang berada di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. "Kami masih melakukan pengembangan mencari pelaku lainnya," ucapnya. 

Hadi menjelaskan, keterlibatan dua pelaku tersebut terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari dua tersangka sebelumnya. Saat dilakukan pengembangan, diketahui kedua pelaku sudah lebih dulu kabur ke Sumatera Utara. "Dua tersangka sebelumnya mengaku disuruh oleh Jul dan ST," ujarnya. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Daerah Riau melakukan sidak di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, terkait dengan maraknya aktivitas perambahan liar di kawasan konservasi tersebut, Senin, 27 Februari 2017. Satu pelaku perambah liar berhasil ditangkap petugas.

Kepala Polda Riau Inpektur Jenderal Zulkarnain berujar kejahatan lingkungan dilakukan secara masif. Proses penjarahan kayu dari kawasan konservasi dilakukan secara sistematis yang melibatkan banyak pihak. Kayu dikeluarkan menggunakan rel yang sengaja di bangun di tengah hutan, melewati kanal-kanal yang membelah hutan alam tersebut. 

Zulkarnain memerintahkan bawahannya, baik di Kepolisian Resor Bengkalis maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, segera memburu para pelaku dalam dua pekan ke depan. "Saya geregetan melihat ulah perambah. Saya perintahkan Polres dan Direskrimsus menangkap cukong. Kalau tidak berhasil, mereka saya copot jabatannya," ujarnya. 

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia. Hutan ini terletak di dua wilayah, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau. 

Sumber: m.tempo.co/

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.